Punya Tanah Tapi Belum Bersertifikat? PTSL Solusinya

: infopublik.id


Oleh Administrator, Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:41 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 732


Jakarta, Infopublik - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Tujuan utama dari PTSL adalah menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.

Banyak orang menunda pembuatan sertifikat tanah karena biaya yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan program PTSL yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa biaya. Jika Anda belum memiliki sertifikat tanah, program ini adalah kesempatan untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.

Program sertifikasi gratis ini telah berlangsung sejak 2018 dan akan terus berjalan hingga 2025. Pada 2020, pemerintah menargetkan sertifikasi 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk 2021, targetnya adalah sekitar 9 juta bidang tanah.

Untuk mengikuti program ini, Anda perlu menyiapkan:

1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

 

Berita Terkait Lainnya