: infopublik.id
Oleh Administrator, Rabu, 21 Agustus 2024 | 23:00 WIB - - 908
Jakarta, InfoPublik - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan layanan kesehatan dan santunan uang tunai bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim untuk mencairkan JKK mereka. Terkhusus jika Anda berkarir di bidang SDM, penting untuk mengetahui cara mengurus jaminan kecelakaan agar pencairan atau klaim dari jaminan tersebut dapat berjalan dengan mudah.
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKK memberikan perlindungan finansial untuk beberapa jenis kecelakaan kerja, seperti kecelakaan di lokasi kerja, kecelakaan saat perjalanan berangkat atau pulang kerja, serta penyakit akibat pekerjaan, misalnya bagi pekerja yang bekerja di area dengan polusi udara tinggi atau yang berhubungan dengan bahan kimia.
Kesimpulannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan penting bagi pekerja yang memberikan layanan kesehatan dan santunan uang tunai jika terjadi kecelakaan kerja. Dengan perlindungan finansial yang mencakup berbagai jenis kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan, JKK menjadi solusi yang andal untuk menjaga kesejahteraan pekerja dalam berbagai situasi risiko di tempat kerja.