Pendaftaran Kapal Perikanan untuk Keberlanjutan dan Keamanan Nelayan, Ini Mekanismenya

: infopublik.id


Oleh Administrator, Jumat, 12 Juli 2024 | 16:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 375


Jakarta, InfoPublik - Pendaftaran kapal perikanan merupakan langkah krusial dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan memastikan keamanan aktivitas penangkapan ikan di Indonesia. Tidak hanya sekadar formalitas administratif, pendaftaran kapal perikanan memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab.

Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran kapal perikanan melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada nelayan. Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan menawarkan berbagai insentif bagi kapal perikanan yang terdaftar.

Syarat pendaftaran kapal perikanan yang diberlakukan untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil adalah sebagai berikut:

a. Skala usaha mikro:
1) Bukti kepemilikan, berupa:
a) untuk kapal yang belum memiliki pas kecil, dapat berupa: (1) Surat Keterangan Kepimilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/tukang; atau (2) bukti pengalihan kepemilikan yang sah, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, berita acara serah terima, berita acara pengalihan, dan bukti lain yang sejenis.
b) untuk kapal yang telah memiliki dokumen pas kecil dapat melampirkan dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan kapal.
b. Skala usaha kecil, menengah, dan besar:
1) Surat Izin Usaha Perikanan;
2) Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan;
3) Surat Ukur Kapal Perikanan;
4) Bukti Kepemilikan, berupa:
a) untuk kapal yang belum memiliki Grosse Akta atau pas kecil, dapat berupa: Akta atau pas kecil, dapat berupa: (1) Surat Keterangan Kepemilikan dari instansi yang berwenang dan surat keterangan dari galangan/tukang; atau (2) Bukti pengalihan kepemilikan yang sah, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, berita acara serah terima, berita acara pengalihan, dan bukti lain yang sejenis.
b) untuk kapal yang telah memiliki dokumen Grosse Akta atau Pas Kecil dapat melampirkan dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan kapal.
5) Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
6) Foto berwarna kapal tampak samping keseluruhan 10 x 5 cm; dan 7) Dokumentasi proses pemeriksaan kelaikan

Pendaftaran kapal perikanan merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan memastikan keamanan aktivitas penangkapan ikan di Indonesia. Dengan mendaftarkan kapal perikanan, nelayan dapat berkontribusi dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan mendapatkan manfaat dari berbagai fasilitas dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah.

Sumber: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8223375/direktorat-jenderal-perikanan-tangkap/pendaftaran-kapal-perikanan

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Jumat, 12 Juli 2024 | 16:30 WIB
Ini Cara UMKM Bergabung Jadi Mitra Binaan BUMN
  • Oleh Administrator
  • Jumat, 12 Juli 2024 | 16:10 WIB
E-Penyiaran Permudah Proses Pendaftaran Izin
  • Oleh Administrator
  • Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB
Ini Prosedur Donor Darah di PMI
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 12 Juni 2024 | 13:00 WIB
Cara Mudah Berkurban Melalui Online
  • Oleh Administrator
  • Senin, 10 Juni 2024 | 12:00 WIB
Ini Cara Bijak Menggunakan Media Sosial