Pentingnya Mendaftarkan Hak Cipta Musik untuk Lindungi Karya dan Dapatkan Royalti

: infopublik.id


Oleh Administrator, Jumat, 12 Juli 2024 | 16:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 568


Jakarta, InfoPublik - Musik merupakan salah satu bentuk karya seni yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, di era digital seperti sekarang ini, karya musik rentan terhadap pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan dan penggunaan tanpa izin. Oleh karena itu, penting bagi para musisi untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka.

Hak cipta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta lagu atas karya mereka. Dengan memiliki hak cipta, pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk memproduksi, mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan, dan mengumumkan karya mereka.

Selain itu, hak cipta juga memberikan potensi ekonomi bagi pencipta lagu sehingga dapat memperoleh royalti baik melalui penjualan rekaman, pertunjukan live, atau penggunaan di media lainnya.

Pendaftaran hak cipta musik merupakan langkah penting bagi para musisi untuk melindungi karya mereka, mendapatkan pengakuan dan penghargaan, serta memperoleh potensi ekonomi dari karya mereka. Dengan mendaftarkan hak cipta, para musisi dapat lebih fokus pada berkarya dan mengembangkan kreativitas mereka tanpa khawatir akan pelanggaran hak cipta.

Sumber: https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/pentingnya-hak-cipta-musik-bagi-musisi-begini-cara-mendaftarkannya

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Administrator
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:04 WIB
Infopublik.id: Menguatkan Demokrasi Melalui Informasi
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:06 WIB
JKN: Bukti Keberhasilan Program Universal Health Coverage
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 9 Oktober 2024 | 07:57 WIB
Capaian Pemanfaatan JKN: Akses Lebih Mudah dan Inklusif
  • Oleh Administrator
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 11:34 WIB
Stabilitas di Tengah Guncangan Pandemi
  • Oleh Administrator
  • Senin, 30 September 2024 | 15:00 WIB
Agar Keluarga Terhindar dari Paparan Konten Judol
  • Oleh Administrator
  • Kamis, 26 September 2024 | 13:01 WIB
Antisipasi Bencana, Ini Cara Menyiapkan Tas Siaga Bencana
  • Oleh Administrator
  • Kamis, 26 September 2024 | 11:10 WIB
Bukan Penerima Upah Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Ini Caranya