Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus. Langkah ini dilakukan menyusul masih tersisanya 1.838 kuota yang belum terisi.
Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M telah dibuka pada 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga batas waktu tersebut, sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan, sementara 3.235 jemaah lainnya melunasi dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Dengan demikian, sisa kuota yang tersedia kini berjumlah 1.838 jemaah,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
Menindaklanjuti sisa kuota tersebut, Kemenag membuka kembali perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025.
Menurut Nugraha Stiawan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025, pengisian sisa kuota haji khusus pada tahap perpanjangan diperuntukkan bagi:
- Jemaah yang mengalami kegagalan sistem saat konfirmasi dan pelunasan sebelumnya.
- Pendamping jemaah lanjut usia.
- Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya dalam daftar antrean.
“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dapat dilakukan pada 17 – 21 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” tambahnya.
Bagi jemaah yang terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan izin yang dinyatakan tidak berlaku, pembayaran Bipih Khusus dapat dilakukan melalui PIHK yang izinnya aktif dengan proses perpindahan PIN antar-PIHK sesuai pilihan jemaah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi domisili masing-masing.
Dengan kebijakan ini, Kemenag berharap seluruh kuota haji khusus dapat terisi maksimal dan jemaah yang memenuhi syarat dapat segera menyelesaikan kewajiban administrasi mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.