Jakarta, InfoPublik – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pemerintah terus melakukan pembenahan sistem antrean haji untuk menjamin transparansi, keadilan, dan akuntabilitas pelayanan bagi seluruh calon jamaah, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan Menhaj saat memimpin rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Menhaj, salah satu langkah yang kini dilakukan pemerintah adalah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu guna memastikan seluruh nama yang tercantum benar-benar merupakan calon jamaah yang sah. "Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," ujar Irfan Yusuf sebagaimana siaran resminya yang diterima InfoPublik.
Ia menjelaskan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan status setiap calon jamaah, termasuk menelusuri apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembaruan data, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan kuota haji yang sebelumnya masih ditemukan, baik pada penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus. "Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," tegasnya.
Menhaj menambahkan pemerintah juga berkomitmen menciptakan pemerataan kesempatan berhaji melalui penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur bahwa jamaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun dan tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai nomor antrean. "Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya saat ini mencapai 12.063 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas Kabupaten Manokwari sebanyak 2.000 orang, Kabupaten Sorong 1.402 orang, Kabupaten Fakfak 1.163 orang, Kabupaten Kaimana 622 orang, Kabupaten Sorong Selatan 433 orang, Kabupaten Teluk Wondama 233 orang, serta Kabupaten Manokwari Selatan 130 orang, ditambah daerah lainnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Menurut Aziz, tingginya daftar tunggu mencerminkan besarnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah pusat terus memberikan dukungan kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan haji di wilayah timur Indonesia. "Saya berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya, seiring terus meningkatnya jumlah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu," ujarnya.
Pembenahan sistem antrean dan verifikasi data calon jamaah merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang semakin profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Langkah tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.