Jakarta, InfoPublik – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengadakan pertemuan dengan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1/2025). Pertemuan itu bertujuan untuk membahas pengawasan dan pendampingan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, guna memastikan bahwa prosesnya berlangsung dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Dalam rapat tersebut, hadir Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Menteri Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa ini adalah kunjungan keduanya ke KPK sejak menjabat sebagai Menteri Agama. “Pertama kali, seminggu setelah saya dilantik, kami meminta pendampingan untuk program kerja Kementerian Agama. Kali ini, kami meminta pendampingan khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Nasaruddin.
Menag Nasaruddin menegaskan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan haji, untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan jemaah. Beberapa isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan ini antara lain:
- Transparansi nomor urut jemaah haji,
- Prosedur pergantian peserta haji yang meninggal,
- Pengadaan layanan seperti bus shalawat dan katering di Arab Saudi.
“Kami ingin KPK mendampingi dari awal untuk mengidentifikasi potensi masalah, sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih baik dan efisien,” tambah Nasaruddin.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan dukungan penuh dari KPK terhadap langkah Kemenag dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji. “KPK mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kami akan memonitor prosesnya bersama Kemenag untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” ungkap Agus.
Kolaborasi antara Kemenag dan KPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang, demi memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia pada tahun 2025.