Jakarta, InfoPublik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengelolaan tata air dan pembasahan kembali lahan gambut. Lebih dari 400 perusahaan pemegang konsesi diminta menerapkan langkah mitigasi secara ketat untuk mencegah munculnya titik api di wilayah kerja masing-masing.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa menjaga kelembapan lahan gambut merupakan langkah utama dalam mencegah karhutla. Karena itu, perusahaan pemegang izin usaha harus memastikan infrastruktur pembasahan kembali atau rewetting berfungsi optimal di wilayah konsesi.
"Kita ingin memastikan bahwa di wilayah konsesi mereka tidak boleh ada kebakaran. Tidak boleh ada titik-titik api yang berpotensi menjadi kebakaran, dan mitigasi itu harus dilakukan dengan berbagai cara, khususnya melalui skenario pembasahan (rewetting system) di lahan gambut," tegas Jumhur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Arahan tersebut disampaikan setelah Jumhur meninjau langsung metode pembalikan aliran air dan infrastruktur pembasahan kembali lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, pada 1 November 2026. Hasil peninjauan itu kemudian ditindaklanjuti melalui forum bersama lebih dari 400 perusahaan di Jakarta, 3 November 2026.
Berdasarkan evaluasi lapangan, KLH/BPLH menetapkan empat arahan operasional bagi pelaku usaha. Pertama, mencadangkan dan menghemat air untuk menjaga tinggi muka air tanah melalui pembangunan sekat kanal (canal blocking), pintu air, embung, serta penyediaan titik pompa dan akses sumber air.
Kedua, memperkuat infrastruktur pembasahan kembali secara menyeluruh, terutama pada kawasan penyangga. Ketiga, meningkatkan kesiapsiagaan darurat melalui koordinasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dengan pendekatan pentaheliks. Keempat, memastikan seluruh langkah mitigasi terdokumentasi secara terukur dan dapat diaudit secara berkala.
Upaya pencegahan tersebut didukung pembangunan infrastruktur hidrologi gambut. Pada areal gambut seluas sekitar 4,15 juta hektare yang dikelola 314 perusahaan, telah dibangun 34.989 unit sekat kanal.
Sementara itu, di kawasan masyarakat, kawasan hutan, dan wilayah penyangga telah dibangun 8.857 unit sekat kanal. Untuk mengoptimalkan fungsi hidrologi gambut secara menyeluruh, masih diperlukan tambahan sekitar 17.394 unit.
Deputi Tata Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, mengatakan evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan infrastruktur hidrologi tersebut berfungsi efektif dalam mencegah kebakaran.
"Selanjutnya, kita juga melakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pembangunan sekat kanal dalam mencegah kebakaran gambut. Hal ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa pembangunan sekat kanal merupakan salah satu instrumen utama dalam pengelolaan tata air ekosistem gambut untuk mencegah kebakaran," tutur Sigit.
Jumhur menekankan perlunya mengubah pola pengawasan dari penanganan reaktif menjadi pencegahan proaktif yang didasarkan pada risiko, data, dan ambang hidrologis. Pendekatan ini mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat serta tindakan cepat sebelum kondisi berkembang menjadi krisis.
Komitmen Indonesia dalam restorasi gambut dan pencegahan kebakaran juga mendapat apresiasi dari Bank Dunia. Lead Environment Specialist World Bank, Franka Braun, menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat restorasi dan perlindungan ekosistem gambut.
"Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dan bahkan menjadi salah satu negara terdepan di dunia dalam upaya restorasi lahan gambut dan pencegahan kebakaran, dan kami mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya tersebut," ungkap Franka.
Sebagai bagian dari pengawasan lanjutan, KLH/BPLH mengoptimalkan pemantauan hidrologi gambut serta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Hingga kini, sebanyak 413 perusahaan telah menginventarisasi karakteristik ekosistem gambut, 379 perusahaan berada dalam pemantauan PROPER, dan 319 perusahaan telah memiliki dokumen pemulihan fungsi ekosistem gambut.
Melalui penguatan tata kelola air, infrastruktur pembasahan, dan pengawasan kepatuhan perusahaan, KLH/BPLH mendorong pencegahan karhutla yang lebih terukur sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem gambut.