Jakarta, InfoPublik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengerahkan bantuan peralatan khusus untuk mempercepat pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Dukungan tersebut diserahkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, saat meninjau langsung lokasi kebakaran pada Senin (2/11/2026). Bantuan berupa selang, pompa jinjing, baju pemadam, dan alat suntik gambut diharapkan membantu petugas menangani titik api, termasuk yang berada di bagian dalam timbunan sampah.
Kebakaran TPA Degayu mulai terjadi pada Minggu (1/11/2026) dan diketahui warga sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga peninjauan dilakukan, pemadaman masih berlangsung melalui kerja sama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, unsur TNI-Polri, dan relawan.
Diaz menegaskan bahwa kebakaran di fasilitas pengolahan sampah tersebut seharusnya dapat dicegah, terlebih Indonesia tengah menghadapi tantangan kebakaran hutan dan lahan serta kondisi iklim yang tidak menentu.
"Kebakaran TPA ini masalah yang serius dan seharusnya bisa dihindari. Bangsa Indonesia tengah menghadapi tantangan karhutla di berbagai wilayah, jangan sampai masyarakat kita kembali diberikan beban tambahan dengan adanya musibah kebakaran TPA," tegas Diaz.
Ia menjelaskan, peralatan yang disalurkan antara lain diadaptasi dari metode penanganan kebakaran lahan gambut. Karakteristik kebakaran di dalam timbunan sampah dinilai memiliki kemiripan dengan kebakaran gambut sehingga membutuhkan peralatan injeksi khusus untuk menjangkau titik api di bagian dalam.
"Kita sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, ini adalah suatu yang memprihatinkan. Saat ini kita harus fokus pada penanganan, dan kami hadir untuk membantu memberikan beberapa unit alat pemadam seperti selang, pompa jinjing, baju pemadam, serta alat suntik gambut. Karakteristik pemadaman TPA kurang lebih mirip dengan penanganan lahan gambut, sehingga membutuhkan alat injeksi khusus," tambah Diaz.
Selain penanganan darurat, Diaz meminta pengelola TPA dan Pemerintah Kota Pekalongan segera menerapkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026. Surat edaran yang diterbitkan pada Juli 2026 tersebut memuat langkah mitigasi kebakaran TPA, khususnya dalam menghadapi anomali cuaca ekstrem akibat dampak El Niño.
"Sudah ada surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup yang keluar bulan Juli lalu, yang merinci secara mendetail langkah antisipasi yang wajib diambil Pemkot maupun Pemkab di area TPA untuk menghindari kebakaran serupa. Tadi telah disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa jajarannya akan segera memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut,” jelas Diaz.
Ia juga mendorong percepatan pemenuhan sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada pengelola TPA terkait praktik open dumping. Menurutnya, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola persampahan di daerah.
"TPA ini telah dikenai sanksi sejak tahun lalu dan telah melalui dua kali siklus penilaian serta pengawasan. Walikota berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kewajiban sanksi tersebut melalui langkah-langkah pemulihan nyata," tutur Diaz.
Diaz turut mengingatkan target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029 sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun peta jalan operasional yang memuat langkah dan strategi pengelolaan sampah secara terukur.
"Daerah perlu mempunyai peta jalan yang jelas tentang bagaimana cara memenuhi arahan Bapak Presiden agar sampah dapat terkelola 100 persen. Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan penuh melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal LH) bagi Pemkot Pekalongan untuk merumuskan langkah strategis tersebut," pungkas Diaz.
Melalui bantuan penanganan darurat, penerapan langkah mitigasi, dan pendampingan penyusunan peta jalan, KLH/BPLH bersama pemerintah daerah mendorong pemulihan TPA Degayu sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah agar risiko kebakaran serupa dapat dicegah.