Jakarta, InfoPublik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi 335 perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti dan hasil investigasi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan, seluruh area yang terbakar harus diperiksa satu per satu karena luas dan kondisi kebakaran di setiap lokasi berbeda.
Hal tersebut disampaikan Jumhur dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026).
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” ujar Jumhur.
Berdasarkan pemantauan KLH/BPLH, kebakaran terjadi dengan pola yang beragam, baik di lahan yang belum tergarap maupun di area perkebunan kelapa sawit. Tim investigasi juga mendalami kemungkinan keterlibatan aktivitas manusia, termasuk praktik pembakaran lahan terbuka yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
“Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” jelasnya.
Selain itu, KLH/BPLH tengah mendalami informasi intelijen mengenai dugaan adanya pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Namun, Jumhur menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Jumhur menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus mengedepankan objektivitas dan bukti. Pemerintah tidak akan menetapkan pihak yang bersalah sebelum seluruh fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegasnya.
KLH/BPLH menyatakan hasil investigasi terhadap area konsesi 335 perusahaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pemegang konsesi maupun pihak lain yang terlibat.
Melalui proses verifikasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan penanganan karhutla berjalan berdasarkan fakta, sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan dan pemulihan fungsi ekologis di wilayah terdampak.