Kubu Raya, InfoPublik – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kubu Raya menerima pelimpahan tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala kecil dari kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui pembinaan dan edukasi kepada petani.
Kepala DKPP Kubu Raya, Agus Siswandi, menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut berkaitan dengan lahan pertanian seluas kurang dari 2 hektare yang terdampak kebakaran di kawasan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Agus dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (3/11/2026).
"Jadi petani itu terdampak dari hasil kebakaran hutan dan lahan. Karena lahan mereka dihimpit lahan yang terbakar jadi mereka ini terdampak," ucapnya.
Menurut Agus, petani yang berkaitan dengan ketiga kasus tersebut akan mendapatkan pembinaan mengenai pencegahan karhutla, khususnya agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam pengelolaan lahan pertanian.
"Walaupun mereka bukan dalam kondisi membakar areal pertanian," bebernya.
Selain memberikan edukasi, DKPP Kubu Raya juga menyiapkan dukungan pemulihan bagi petani yang mengalami kerugian akibat kebakaran lahan.
Agus mengatakan, sesuai arahan Bupati Kubu Raya, pemerintah daerah akan membantu penyediaan bibit dan pupuk bagi petani yang lahan hortikultura atau tanaman jagungnya terdampak kebakaran.
"Sesuai arahan Bapak Bupati, kami akan membantu bibit dan pupuk apa bila yang terbakar itu jenis hultikultura ataupun jagung. Sehingga lahan yang sudah terbakar itu bisa produktif kembali," katanya.
Bantuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan kegiatan pertanian dan membantu petani kembali mengelola lahannya secara produktif.
Sementara itu, Polres Kubu Raya mencatat telah menangani sembilan kasus karhutla selama periode Januari hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, dua kasus melibatkan korporasi, tiga kasus perorangan dilimpahkan kepada DKPP Kubu Raya untuk pembinaan, dua kasus perorangan berada pada tahap pertama penanganan perkara, dan dua kasus perorangan lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla melalui proses hukum, pembinaan petani, serta dukungan pemulihan lahan pertanian yang terdampak kebakaran.
(Ird_diskminfokkr/IKP)