Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir tahun. Langkah ini dilakukan melalui pengawasan berbasis data, patroli lebih intensif, penundaan pembukaan lahan berisiko, serta penegakan sanksi bagi pemegang izin yang tidak patuh.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayant,i menegaskan, upaya pengendalian karhutla harus terus diperkuat meskipun musim hujan diperkirakan mundur.
“Pesan nasionalnya adalah pertahankan. Kita harus perkuat endurance kita sampai akhir tahun,” ujar Laksmi dalam Workshop Pengendalian Kebakaran Hutan bertema Strategi Eksekutif dalam Kepatuhan Hukum, Tata Kelola ESG dan Pencegahan Karhutla Terintegrasi di Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Workshop yang diselenggarakan Ditjen PHL tersebut merupakan pertemuan bulanan ketiga bersama pemegang PBPH. Kegiatan diikuti langsung oleh peserta dari tujuh provinsi prioritas dan secara daring oleh peserta dari provinsi lainnya, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Kehutanan, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan IPB University.
Laksmi menjelaskan, jumlah titik panas (hotspot) di areal konsesi sempat mencapai puncak pada Agustus, kemudian menurun sebelum kembali meningkat pada Oktober. Kenaikan juga terjadi di sejumlah provinsi di luar tujuh provinsi prioritas.
Sekitar tiga perempat titik panas terdeteksi di luar areal konsesi, terutama di wilayah akses terbuka yang berbatasan dengan areal PBPH. Sementara itu, sekitar seperempat lainnya, atau puluhan ribu titik, berada di dalam konsesi.
Karena titik panas cenderung meningkat pada akhir pekan, upaya pencegahan kini dilakukan dengan siklus mingguan, termasuk melalui patroli yang dimulai pada Kamis dan Jumat.
Untuk mengurangi risiko kebakaran, Ditjen PHL menerapkan pendekatan shutdown dan selective release melalui surat tertanggal 16 Oktober 2026. Kebijakan ini menunda kegiatan pembukaan lahan di areal PBPH, tetapi tidak berlaku permanen. Kegiatan dapat dibuka kembali secara selektif pada areal yang memiliki data lengkap dan dinilai tidak berisiko.
“Kami pastikan kami bekerja berdasarkan data dan mitigasi risiko, bukan atas dasar pencitraan,” tegas Laksmi.
Ia juga menyoroti pentingnya kecepatan pelaporan pemegang izin setelah menerima peringatan titik panas. Mekanisme yang diterapkan meliputi pelaporan, pemeriksaan, penindakan, dan pelaporan kembali. Jeda lebih dari satu minggu dinilai terlalu lambat untuk merespons potensi kebakaran.
Khusus pemegang PBPH di lahan gambut, Laksmi meminta pelaporan kondisi setiap sekat kanal secara terperinci, termasuk sekat yang tidak berfungsi atau tidak ditemukan saat pemeriksaan lapangan.
“Secanggih-canggihnya AI, tetap butuh data primer dari lapangan,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Ardi Risman, menyampaikan bahwa sanksi administratif menjadi instrumen koreksi yang dapat diterapkan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 PBPH di tujuh provinsi telah dikenai sanksi. Rinciannya, 19 PBPH dibekukan dan dikenai paksaan pemulihan, delapan PBPH dikenai paksaan pemulihan, serta lima izin dicabut. Total areal terbakar yang tercatat mencapai 12.926,74 hektare.
Menurut Ardi, kepatuhan pemegang izin dinilai langsung di lapangan, mulai dari kesiapan regu dan peralatan pemadam, ketersediaan sumber air, pengelolaan tata air gambut, hingga kemampuan mendeteksi dan merespons kebakaran sejak dini.
Selain pengawasan dan penegakan hukum, Kementerian Kehutanan memanfaatkan pemodelan spasial dan teknologi pemantauan untuk meningkatkan ketepatan pencegahan karhutla.
Dr. Eng. Masita Dwi Mandini Manessa dari Departemen Geografi FMIPA Universitas Indonesia memaparkan prototipe pemodelan spasial di Kalimantan Barat. Model tersebut membagi wilayah menjadi 6.292 kotak berukuran lima kilometer, masing-masing dilengkapi 88 lapisan data yang diperbarui setiap minggu.
Model berbasis machine learning itu digunakan untuk mendukung keputusan sebelum, selama, dan setelah musim kebakaran. Setiap Senin, model menentukan lokasi yang perlu dipadamkan, diawasi, atau disiagakan berdasarkan wilayah kerja kesatuan pengelolaan hutan, balai, dan kabupaten. Dalam pengujian menggunakan data 2019–2025, model tersebut dilaporkan 1,9 kali lebih tajam dibandingkan metode sederhana terbaik.
Sementara itu, Dr. Yudi Setiawan dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Riset Internasional dan Lembaga Penelitian IPB University menegaskan bahwa karhutla merupakan persoalan lanskap yang melintasi batas konsesi. Titik panas hanya menunjukkan anomali termal, bukan ukuran luas area terbakar maupun bukti penyebab kebakaran.
Di lahan gambut, risiko kebakaran meningkat tajam ketika tinggi muka air tanah turun lebih dari 0,4 meter. Karena itu, pembasahan perlu dituntaskan sebelum puncak kemarau dan dilanjutkan dengan revegetasi.
Pemantauan juga diperkuat melalui sensor muka air tanah berbasis Internet of Things (IoT) di 142 stasiun SIPALAGA, pemetaan kanal menggunakan teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR), serta pemantauan satelit Himawari dan VIIRS.
Dari perspektif pengelolaan hutan, Dr. Dwiko Budi Permadi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada menekankan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu sebelum, selama, dan setelah kebakaran, sekaligus menyasar akar penyebabnya.
Ia mendorong penerapan pendekatan pemulihan gambut 4R, yakni rewetting (pembasahan kembali), revegetation (penanaman kembali vegetasi), revitalization (revitalisasi mata pencaharian masyarakat), dan reducing fire (pengurangan kebakaran). Keberhasilan upaya tersebut perlu diukur dari penurunan risiko dan kerugian, bukan semata-mata dari jumlah sekat kanal, pelatihan, atau patroli.
Di lapangan, Kepala Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Hariyanto, melaporkan bahwa hingga 19 Oktober 2026 patroli pencegahan telah menjangkau 1.777 desa rawan karhutla. Jumlah anggota Masyarakat Peduli Api mencapai 22.036 personel yang tersebar di 37 provinsi.
Operasi Modifikasi Cuaca Kementerian Kehutanan juga telah dilaksanakan sebanyak 87 sorti di lima provinsi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kementerian Kehutanan turut membentuk Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pusat kendali (war room) karhutla, serta posko siaga darurat di lima provinsi. Seluruh pemegang izin diwajibkan melaporkan kegiatan pengendalian melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan Online (SINKRON), yang menjadi salah satu dasar penilaian kepatuhan.
Laksmi mengapresiasi pemegang izin yang memberikan dukungan melampaui kewajibannya, termasuk bantuan pemadaman melalui water bombing dan dukungan logistik. Ia mengajak seluruh pihak menjaga kolaborasi hingga musim hujan tiba.
Ia juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Kehutanan sedang direvisi dan pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha berdasarkan kinerja.
“Nggak ada cara lain selain kita menanggung bersama,” pungkas Laksmi.