Karawang, InfoPublik – Sebanyak 80 persen data pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang telah dialihmediakan. Data tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk menelusuri informasi pertanahan dan mendukung pemulihan administrasi setelah kebakaran melanda kantor tersebut pada Rabu (14/10/2026) malam.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap keamanan data pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Karawang tengah berkoordinasi untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” kata Hasan dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Jumat (16/10/2026).
Menurut Hasan, data yang telah dialihmediakan dapat membantu penelusuran kembali informasi yang diperlukan dalam pemulihan administrasi pertanahan. Sementara itu, arsip fisik yang terdampak kebakaran masih harus didata dan diperiksa untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Pelayanan Sementara di Islamic Center Karawang
Untuk memastikan kebutuhan administrasi pertanahan masyarakat tetap terlayani, Pemkab Karawang menyiapkan lokasi pelayanan sementara di Islamic Center Karawang.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan pemerintah daerah mendukung upaya pemulihan pelayanan bersama Kantah Kabupaten Karawang dan kepolisian.
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep.
Pemkab Karawang juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan layanan laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang. Layanan ini disiapkan bagi masyarakat yang membutuhkan pelaporan kehilangan dokumen sesuai kondisi masing-masing.
Di sisi lain, pendataan dan pemeriksaan arsip yang terdampak kebakaran tetap menjadi bagian penting dari proses pemulihan. Hasil pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi dokumen dan menentukan tindak lanjut penanganannya.
Masyarakat Diminta Mengikuti Informasi Resmi
ATR/BPN bersama Pemkab Karawang melanjutkan koordinasi untuk memulihkan pelayanan pertanahan pascakebakaran. Informasi mengenai lokasi, mekanisme, dan jadwal layanan sementara perlu dipastikan melalui pengumuman resmi Kantah Kabupaten Karawang agar masyarakat memperoleh petunjuk yang tepat sebelum mengurus dokumen.
Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan diimbau tidak langsung menyimpulkan bahwa data atau hak atas tanahnya hilang akibat kebakaran. Sebagian besar data telah dialihmediakan, sedangkan penanganan arsip fisik masih berlangsung. Untuk kepastian mengenai dokumen tertentu, masyarakat perlu mengikuti prosedur verifikasi dan pemulihan yang ditetapkan petugas.
Langkah pemulihan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian administrasi pertanahan sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan publik setelah terjadi gangguan pada fasilitas kantor.