Pemprov Riau Pastikan Bantuan Karhutla Dikelola Transparan dan Akuntabel
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikelola secara transparan dan akuntabel. Dengan pengalokasian pada sejumlah perangkat daerah sesuai kebutuhan penanganan.
Mekanisme penggunaan bantuan tersebut disampaikan Pemprov Riau dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau terkait jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (24/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan pandangan fraksi-fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan perubahan APBD sekaligus ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan kebijakan dan penggunaan anggaran.
“Berbagai pandangan fraksi tersebut merupakan bagian penting dari proses pembahasan. Sekaligus mencerminkan komitmen dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” katanya.
Salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengalokasian dan penggunaan bantuan untuk penanganan karhutla.
Menurut Syahrial, pelaksanaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya mengacu pada ketentuan yang menjadi pedoman penanganan karhutla.
“Dapat kami jelaskan terkait mekanisme penggunaan pengalokasian dan pelaksanaan bantuan pemerintah pusat maupun daerah lainnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),” jelasnya.
Syahrial mengatakan anggaran tersebut didistribusikan secara proporsional ke dalam empat kelompok penanganan, yakni operasi pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, serta dukungan untuk menangani dampak karhutla lainnya.
“Anggaran ini didistribusikan secara proporsional ke dalam 4 pilar penanganan operasi pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, dan dukungan penanganan dampak Karhutla lainnya,” ungkapnya.
Anggaran penanganan karhutla tersebut juga tidak dikelola oleh satu perangkat daerah.
Menurut Syahrial, anggaran dialokasikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Biro Umum sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Ini dialokasikan pada beberapa perangkat daerah yakni BPBD dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Biro Umum. Pemerintah Provinsi Riau sepakat bahwa setiap rupiah bantuan pusat harus dikeluar secara transparan dan akuntabel,” terangnya.
Pengelolaan lintas perangkat daerah tersebut mencakup kebutuhan operasi di lapangan, sarana dan prasarana, dukungan kesehatan masyarakat, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan dampak karhutla.
Selain bantuan karhutla, Pemprov Riau juga menanggapi masukan DPRD mengenai evaluasi program dalam APBD, terutama kegiatan dengan capaian rendah atau tidak lagi sesuai kebutuhan daerah.
Syahrial mengatakan pemerintah daerah sependapat dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan agar program yang tidak mencapai target, tidak selesai tepat waktu, tidak mempunyai indikator dan penerima manfaat yang jelas, atau tidak lagi relevan dievaluasi.
“Mengenai evaluasi terhadap program khususnya program yang realisasi capaiannya rendah, tidak selesai tepat waktu, tidak memiliki indikator terukur, tidak memiliki penerima manfaat yang jelas, tidak memberikan dampak signifikan atau tidak lagi relevan dengan kondisi tahun berjalan. Kami sependapat dengan fraksi PDI Perjuangan untuk dilakukan evaluasi, refocusing dan realokasi anggaran,” pungkasnya.