Dinsos Kepri Bakal Pantau Pelaksanaan PUB

:


Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Rabu, 10 Oktober 2018 | 10:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 409


Tanjungpinang, InfoPublik - Dinas Sosial Provinsi Kepri mengatakan bahwa pihaknya bakal terus memantau dan mengawasi jalannya pelaksanaan Pemungutan Uang dan Barang (PUB) untuk korban bencana di Palu-Donggala Sulawesi Tengah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri Doli Boniara  di Tanjungpinang, Jum'at (5/10).

"Memang sudah ada aturannya untuk pelaksanaan PUB ini, namun pengawasannya diharapkan dilakukan Dinas Sosial di kabupaten kota," ungkap Doli.

Untuk itu, lanjut Doli pihaknya melalui surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri telah menghimbau dinas Sosial kabupaten kota se Provinsi Kepri untuk dapat mengawasi jalannya pelaksanaan  PUB ini.

"Karena yang memiliki wilayah kan kabupaten kota, aturannya telah ditetapkan berjenjang, kita hanya mengawasi melalui laporan yang ada," ungkap Doli. 

Meskipun begitu, lanjut Doli Pemerintah Provinsi Kepri tetap mengawasi jalannya pemungutan Uang dan Barang untuk korban bencana.

Lebih lanjut, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kepri Dra.kristina mengatakan bahwa untuk Pemungutan Uang dan Barang untuk korban bencana telah ada peraturan perundangan-undangan yang mendasarinya.

"Salah satunya Undang-Undang nomor 9 tahun 1961tentang pengumpulan uang dan barang yang diperkuat dengan Keputusan Kementrian Sosial nomor 1 tahun 1995 tentang pengumpulan sumbangan untuk korban bencana," ungkap Kristina. 

Sehingga untuk pengumpulan uang atau barang,  lanjut Kristina ada persyaratan yang harus ditaati dalam melakukan pemungutan uang atau barang untuk korban bencana.

"Yangmana sistematikanya setiap organisasi yang melakukan pengumpulan uang atau barang harus membuat laporan berupa proposal terkait kegiatan pemungutan uang dan barang tersebut kepada Dinsos setempat," ungkap Kristina.

Setelah itu, barulah dinsos kabupaten kota melaporkan kepada tingkatan selanjutnya yakni Dinsos Provinsi Kepri.

"Lain halnya untuk pemungutan Uang dan barang untuk moment dan kegiatan kecil seperti untuk peringatan hari besar, dan bakti sosial lainnya tidak membutuhkan izin dan pelaporan dari Dinsos setempat," tegas Kristina lagi.(MC.kepri/Eyv)