-
Oleh
,
-
Kamis, 9 Januari 2025 | 23:22 WIB,
-
Fotografer :
,
-
29
Seorang Staf Kantor Kecamatan Batang, Reza (kanan), melayani beberapa warga dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kantor Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (4/7). Syarat pembuatan SKTM antara lain, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW setempat. MC Batang, Jateng/Jumadi/Ardhy.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id