SURAT PERNYATAAN PEDAGANG
-
Oleh
,
-
Kamis, 9 Januari 2025 | 23:28 WIB,
-
Fotografer :
,
-
223
Seorang pedagang di Pasar Wates mengisi surat pernyataan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY, yang menyatakan tidak akan menjual makanan mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan rhodamin B. Di Pasar Wates, Kulon Progo, Senin (2/7).
Penandatangan surat pernyataan dilakukan oleh 10 orang pedagang yang terbukti menjual bahan makanan mengandung formalin dan rhodamin B pada bahan makanan kerupuk sermier (kerupuk singkong berwarna merah muda dan putih) dan ikan teri. MC Kulon Progo/Arum/Kumala/Tiara.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id