Seorang anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar (kanan) mengarahkan pengendara sepeda motor yang tidak membawa surat tugas atau surat keterangan untuk putar balik di Posko Penjagaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (26/5/2020). Setiap warga diminta untuk melengkapi dengan surat di antaranya surat tugas dari kantor ataupun perusahaan sedangkan untuk warga surat dari RT, Lurah atau Camat setempat. Sebagai syarat melintasi kota penerapan PSBB jika tidak melengkapi diarahkan putar balik. MC Kominfo Kab. Banjar/Rzq/Man