Jakarta, InfoPublik – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berjalan lancar, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat serta mendukung keberlangsungan dunia usaha dan perdagangan.
Koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut membahas kesiapan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk penguatan koordinasi antarlembaga, mitigasi persoalan teknis, dukungan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen, produsen, dan sektor perdagangan.
“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Pratikno.
Menurut Pratikno, implementasi JPH merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.
Koordinasi diperlukan untuk mengantisipasi berbagai aspek implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang inklusif dan berdaya saing.
UMK Mendapat Perhatian
Pratikno juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan pelaku usaha secara proporsional, sekaligus membangun komunikasi publik dengan narasi yang konsisten mengenai kepastian dan kepercayaan.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memberi kepastian bagi produsen dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan atau pembatasan perdagangan.
Menurut Haikal, kebijakan tersebut merupakan instrumen perlindungan masyarakat sekaligus upaya menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menempatkan perlindungan masyarakat sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan JPH.
“Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal.
Menurut dia, aspek halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi produk di pasar.
Haikal mengatakan respons pelaku usaha dan negara mitra terhadap pasar halal Indonesia juga menunjukkan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk.
“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.
Pemerintah Siapkan Mitigasi Perdagangan
Haikal menegaskan pemerintah menyiapkan langkah mitigasi agar penerapan kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan internasional.
“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan halal bukan dimaksudkan sebagai tindakan pelarangan atau pembatasan terhadap produk.
“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya.
Menurut Haikal, masyarakat tetap memiliki pilihan dalam menggunakan produk. Sementara itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan produk halal.
KSP Soroti Kesiapan Teknis
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan pentingnya memastikan implementasi kewajiban halal berjalan lancar mulai 18 Oktober 2026.
“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong,” kata Dudung.
Ia juga menyoroti sejumlah aspek teknis yang perlu dipastikan pemerintah sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Beberapa di antaranya meliputi ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode Harmonized System (HS), dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang yang masih dalam perjalanan, integrasi sistem antarkementerian/lembaga, serta penanganan produk pangan asal hewan.
Menurut Dudung, mekanisme kendali dan komunikasi publik juga perlu diperkuat agar pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, dan mitra luar negeri memperoleh informasi serta pedoman yang seragam.
“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” tegasnya.
Penguatan sistem JPH, lanjut Dudung, juga menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola jaminan produk halal melalui pengawasan dan penegakan kepatuhan yang terukur serta pedoman operasional yang seragam.
Sertifikasi Halal Jadi Akses Pasar Global
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI Teuku Riefky Harsya melihat implementasi sertifikasi halal dari perspektif yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari pembukaan akses pasar global bagi produk Indonesia.
Menurut dia, sertifikasi halal tidak semata-mata menjadi tujuan akhir, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi produk industri, UMKM, dan ekonomi kreatif Indonesia untuk menembus pasar internasional.
“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global,” ujar Teuku Riefky.
Ia mengatakan perkembangan ekosistem halal global menunjukkan adanya peluang pasar yang semakin luas.
Halal juga telah menjadi nilai yang diperhatikan di sejumlah negara yang penduduknya mayoritas non-Muslim. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar.
Teuku Riefky mencontohkan pengalaman produk Indonesia yang memanfaatkan sertifikasi halal dalam ekspansi bisnis ke luar negeri.
“Kalau ada sertifikat halal menjadi value bagi mereka untuk bisa membuka 48 cabang Sour Sally di Filipina. Salah satu contoh testimoni. Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi,” katanya.
RTM Wajib Halal Oktober 2026 melibatkan kementerian/lembaga serta sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan.
Pembahasan mencakup aspek regulasi, pengawasan, perdagangan, kesehatan, pertanian, perindustrian, UMK, pariwisata, ekonomi kreatif, karantina, hingga penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Koordinasi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 dapat diterapkan secara terukur.
Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian bagi pelaku usaha, kelancaran rantai pasok, serta daya saing produk Indonesia di pasar domestik dan global.