Jakarta, InfoPublik – Implementasi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 bertujuan memberikan kepastian status kehalalan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendukung keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian nasional.
Untuk itu, pemerintah terus memperkuat kesiapan implementasi Wajib Halal melalui penyederhanaan prosedur sertifikasi, layanan yang cepat dan terjangkau, serta pendampingan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). "Sekali lagi yang saya tekankan adalah kepercayaan dan kepastian. Karena itu dibutuhkan oleh semua pihak bukan hanya konsumen tapi produsen dan juga pedagang," ujar Pratikno.
Menurutnya, kepastian status kehalalan produk dan ketelusuran proses produksinya merupakan kebutuhan bersama. Karena itu, implementasi Wajib Halal memerlukan kolaborasi lintas kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, hingga masyarakat.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menyelesaikan berbagai hambatan dari hulu, mulai dari kepastian bahan baku, produk impor, keamanan rantai pasok, hingga penguatan pengawasan terhadap produk halal. "Oleh karena itu, halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas KL dan bersama masyarakat," tegas Menko PMK, Pratikno.
Pada kesempatan tersebut, Pratikno turut mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah membangun fondasi dan meningkatkan kapasitas layanan sertifikasi halal. Meski demikian, percepatan masih diperlukan agar seluruh pelaku usaha, terutama UMK, dapat memenuhi kewajiban sertifikasi tanpa terkendala berbagai hambatan di luar kendali mereka.
Untuk itu, Pemerintah akan memperkuat langkah afirmatif melalui perluasan akses sertifikasi bagi UMK, kepastian bahan baku dan impor, penguatan rantai pasok, serta peningkatan kualitas data dan layanan. Edukasi, fasilitasi, dan pendampingan juga menjadi bagian penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara adil, praktis, dan ramah bagi dunia usaha. "Ini justru adalah bagian untuk memberikan kepastian. Kepastian yang dibutuhkan oleh dunia usaha, kepercayaan itu yang dibutuhkan dunia usaha," kata Pratikno.
Selain itu, pemerintah mendorong penguatan pengawasan, kepastian kesesuaian produk halal dari luar negeri, serta pembangunan halal dashboard terintegrasi lintas kementerian/lembaga. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas layanan, dan memitigasi potensi risiko implementasi agar tidak mengganggu aktivitas perekonomian.
Menko Pratikno kembali menekankan bahwa kebijakan Wajib Halal bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi. "Selain negara memenuhi hak rakyat untuk menjamin kepastian produk halal atau tidak halal. Tapi lebih dari itu, kebijakan ini memberikan kepastian dan kepercayaan dunia usaha dan perekonomian nasional kita," ujarnya.
Bentuk Tim Percepatan
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan bahwa target implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 tetap diupayakan. Untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis menjelang tenggat waktu, Pratikno mengusulkan pembentukan tim percepatan yang akan dikoordinasikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Tim tersebut akan melibatkan kementerian/lembaga terkait dengan fokus pada penyelesaian hambatan teknis, pengembangan dashboard terintegrasi, serta pemastian kesiapan sistem dan layanan sertifikasi halal. "Forum ini menyepakati bahwa Wajib Halal Oktober 2026 masih kita pegang teguh dan upayakan. Kita perlu melakukan percepatan detail-detailnya, untuk membantu agar pengusaha berbagai sektor dan lapisan akan terbantu untuk memenuhi kewajiban," tegasnya.
Setiap kementerian/lembaga diminta mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan agar berbagai persoalan dapat segera dituntaskan sebelum tenggat implementasi pada 18 Oktober 2026. "Sehingga tenggat waktu yang diperintahkan dari peraturan perundangan bisa dijalankan, berjalan mulus membawa manfaat dari berbagai sisi kehidupan masyarakat Indonesia," kata Menko Pratikno.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku UMK mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Adapun kewajiban sertifikasi halal bagi produk luar negeri berlaku paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.