Nusantara
Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, melakukan pemusnahan barang bukti senilai Rp392 juta di Kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (21/08). Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Pj Bupati dan Kejari, barang bukti yang dimusnahkan berupa 316,485 gram sabu-sabu, 1.470,73 gram ganja, 23,25 butir ekstasi, serta sejumlah senjata tajam dan senjata api dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.