- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Senin, 21 April 2025 | 08:38 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB MUARA ENIM, Minggu, 16 Maret 2025 | 04:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 238
Muara Enim, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) untuk dibahas dan dievaluasi.
Muara Enim, Edison, menjelaskan bahwa Raperda RTRW ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Muara Enim 2018-2038. Perubahan tersebut dilakukan mengingat adanya pembaruan kebijakan serta regulasi terbaru di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah.
“Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebijakan terkini, Perda lama sudah tidak lagi relevan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemutakhiran agar RTRW dapat menjadi pedoman yang lebih sesuai dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim,” ujar Edison di Kota Palembang, Provinsi Sumsel pada Selasa (11/3/2025)
Bupati Edison menyebutkan bahwa Pemkab Muara Enim telah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut Perda lama dan menggantinya dengan yang baru. Adapun beberapa poin utama yang diperbarui dalam Raperda RTRW ini meliputi:
Bupati menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan RTRW Kabupaten Muara Enim selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, provinsi, serta nasional.
“Hal-hal yang sebelumnya belum terakomodasi dalam Perda lama kini akan dimasukkan dalam Raperda RTRW yang baru, sehingga dapat menjadi acuan hukum yang lebih tepat dalam pembangunan di Bumi Serasan Sekundang,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, menyampaikan bahwa evaluasi Raperda ini merupakan prosedur wajib untuk memastikan kelayakan serta kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
“Proses pembahasan ini dilakukan untuk menyesuaikan RTRW dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan tata ruang tingkat provinsi maupun nasional,” ujarnya.
([diskominfosp-me])