Minggu, 16 Maret 2025 17:0:41

Pemkab Muara Enim Naikkan Santunan Kematian Jadi Rp3 Juta, Layanan Ditingkatkan

:


Oleh MC KAB MUARA ENIM, Minggu, 16 Maret 2025 | 04:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 85


Muara Enim, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim berencana meningkatkan nominal santunan kematian bagi masyarakat dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta.

Rencana ini disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, Sumarni, dalam Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Santunan Kematian yang digelar di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya, Kantor Bappeda, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) pada Rabu (12/3/2025).

Menurut Wabup, kebijakan ini merupakan bagian dari program strategis yang dijalankan bersama Bupati Muara Enim, Edison. Ia menegaskan bahwa peningkatan nilai santunan ini dimungkinkan karena kondisi keuangan daerah yang terus membaik dalam beberapa tahun terakhir.

“Santunan kematian ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Dengan kemampuan keuangan daerah yang meningkat, kami menilai perlu adanya penyesuaian agar manfaat yang diterima warga lebih optimal,” ujar Sumarni.

Selain itu, Wabup juga menginstruksikan Dinas Sosial untuk mengubah batas usia penerima santunan. Jika sebelumnya penerima dibatasi pada usia 1 hingga 75 tahun, kini diperluas menjadi 0 tahun hingga batas usia akhir.

“Kita ingin memastikan bahwa santunan ini benar-benar menjangkau seluruh masyarakat, tanpa batasan usia. Selain itu, regulasi pencairan dana juga harus dibuat lebih cepat dan mudah agar keluarga yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan administratif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemkab Muara Enim juga akan memberikan perhatian khusus kepada para pengurus jenazah, sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam pelayanan sosial masyarakat.

Wabup menekankan agar pemerintah lebih proaktif dalam menjangkau dan melayani masyarakat. Ia meminta Dinas Sosial untuk mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi sehingga data penerima lebih valid, dan proses klaim dapat dipercepat.

“Kami ingin masyarakat dipermudah dalam mengakses layanan ini. Jangan sampai mereka harus mengalami birokrasi yang berbelit. Oleh karena itu, sistem informasi harus diperkuat agar data penerima lebih akurat dan pencairan lebih cepat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Muara Enim, Lido Septontoni, bersama Sekretaris Bappeda Muara Enim, Oktapian Muhasyah, menjelaskan bahwa untuk merealisasikan rencana ini, diperlukan regulasi baru. Saat ini, besaran nominal santunan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019, dan penyesuaian baru bisa dilakukan pada tahun anggaran 2026 setelah kontrak dengan penyedia jasa asuransi saat ini berakhir.

([diskominfosp-me])

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:32 WIB
Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 10:26 WIB
Bupati Batang Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman untuk Petani