Nusantara
Saumlaki, InfoPublik - Kelompok orang-orang yang memiliki keterbatasan diri, sering disebut dengan kaum disabilitas, adalah bagian dari Warga Negara Indonesia yang juga memiliki hak konstitusional untuk ada dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.