BPJS Kesehatan Merupakan Badan Hukum Publik Penjamin Kesehatan Sosial

:


Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Minggu, 17 Februari 2019 | 04:44 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Saumlaki, InfoPublik - Kepala BPJS Kesehatan Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Kepulauan Tanimbar) Firmansyah mengemukakan, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ada dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dipercayakan untuk menjalankan jaminan kesehatan sosial dan juga merupakan badan keuangan non-perbankan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengatur jaminan kematian, jamina kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

“Peserta BPJS diberikan kemudahan, ketika sakit tidak perlu lagi membayar biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Ketika masyarakat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, tentunya ada keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh,” kata Firmansyah di Kantor BPJS Saumlaki, Jumat (15/2/2019).

Menurut Firman, ada tiga alasan mengapa harus menjadi peserta BPJS. Pertama protection, ketika menjadi peserta, semua anggota keluarga sudah terlindungi dari biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit, pada saat mengakses pelayanan kesehatan.

Kedua sharing, secara tidak langsung kita telah melaksanakan prinsip gotong-royong, karena dari iuran yang dibayarkan, juga berdampak terhadap pelayan kepada orang lain. Ketiga, kepatuhan kepada ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

BPJS Kesehatan terbagi dua kelompok. Pertama, Ketegori Penerima Bantuan Iuran terdiri dari masyarakat miskin/tidak mampu yang iuran dibayarakan oleh pemerintah pusat/daerah. Kedua, Kategori Non-Penerima Bantuan Iuran terdiri dari PNS, Pegawai Swasta, TNI/Polri dan Pensiunan.

Hak Kelas peserta BPJS tergantung segman keikutsertaan peserta, untuk penerima bantuan iuran, hak kelasanya adalah kelas 3. Untuk non-penerima bantuan iuran, khusus PNS tergantung golongan, PNS golongan I dan II, hak kelasnya ada pada kelas 2, sedangkan golongan III dan IV, hak kelasnya adalah kelas 1.

Untuk pegawai sawasta penetapan hak kelas berdasarkan penghasilan/gaji. Pegawai swasta dengan penghasilan di atas Rp4 juta hak kelasnya kelas 1, sedangkan di bawah Rp4 juta, kelas 2.

Unutuk peserta BPJS kategori non-PB ada lagi yang disebut peserta bukan penerima upah, yaitu pekerja mandiri, masyarakat umum ini yang tidak diketegorikan peserta tidak mampu. Bukan sebagai PNS, bukan pegawai swasta tapi dia mampu untuk membayar iuran.

Hak anggota BPJS adalah biaya yang timbul akibat melakukan akses terhadap pelayanan kesehatan itu menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Sedangkan kewajiban peserta adalah ketika ada perubahan data dalam keluarga wajib melapor dan wajib membayar iuran (khusus anggota mandiri).

“Untuk Kabupaten MTB di tahun 2019, Bupati menganggarakan iuran BPJS kepada 27.000 jiwa. Program ini juga berhubungan dengan visi/misi Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan jaminan kesehatan di Kepulauan Tanimbar,” kata Firman. (MC MTB/Edwin/toeb)