Kuota Penyuluh Pertanian Masih Minim

:


Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Minggu, 17 Februari 2019 | 05:00 WIB - Redaktur: Tobari - 688


Saumlaki, InfoPublik - Salah satu ujung tombak implementasi tugas dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Kepulauan Tanimbar) adalah para penyuluh pertanian. Namun jumlah penyuluh pertanian sampai saat ini masih sangat minim.

“Sebenarnya kita kekurangan penyuluh, idealnya satu desa satu penyuluh tapi karena keterbatasan anggaran, daerah hanya memberi kuota 21 orang P3K,” kata Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jusuf Refialy di Saumlaki, Jumat (15/2/2019).

Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki 81 Desa sehingga idealnya jumlah penyuluh sama dengan jumlah desa, namun ternyata total jumlah penyuluh sampai dengan awal tahun 2019 hanya berjumlah 34 penyuluh terdiri dari 21 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 13 penyuluh PNS.

Dari jumlah 13 penyuluh berstatus PNS, 4 orang di antaranya telah pensiun dan 1 meninggal dunia, sehingga yang aktif hanya 8 orang. Namun kebanyakan dari mereka adalah pegawai senior dan dalam kurun waktu satu bulan ke depan mereka juga akan berada pada masa purnabhakti.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Novita Lololuan mengatakan, misalnya di Kecamatan Molu Maru dan Kecamatan Wuarlaboar, masing-masing hanya memiliki satu penyuluh.

Kecamatan Tanimbar Utara ada dua penyuluh senior tapi dua-duanya dalam proses pensiun. Ada juga yang bekerja pada Kantor UPTD Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tanimbar Utara tapi bukan kualifikasi sebagai penyuluh.

“Persyaratan sebagai penyuluh ada, minimal memiliki sertifikat bimtek penyuluh pertanian, baru yang bersangkutan dapat diusulkan kepada BKD untuk mendapat SK Impasing,” sebut Lololuan.

Ada beberapa pegawai yang sekolah khusus penyuluh tapi setelah kembali mereka tidak diangkat sebagai penyuluh, tetapi hanya sebagai tenaga administrasi. Dinas Pertanian sedang berusaha agar mereka dapat memperoleh SK impasing dan ditetapkan sebagai penyuluh.

“Walaupun ada SK Penyuluh tetapi tidak memiliki SK Impasing, mereka tidak bisa melakukan penyuluhan di lapangan,” kata Lololuan.

Selanjutnya Sekretaris Dinas Pertanian Jusuf Refialy berharap, tenaga penyuluh dapat ditambahkan bukan saja secara kuantitas tapi juga kualitas. Ujung tombak dari Dinas Pertanian di daerah ini adalah penyuluh, sehingga dengan adanya tenaga penyuluh yang pensiun sangat mempengaruhi kinerja dinas pertanian.

Harapan kami pimpinan bisa mengevaluasi, sehingga ke depan dapat ditambahkan tenaga penyuluh yang handal. Dapat mengakomodir tenaga teknis jebolan sekolah-sekolah pertanian seperti Sekolah Pertanian Menengah Ambon ataupun sekolah kejuruan pertanian di daerah ini direkrut sebagai tenaga P3K sehingga kebutuhan penyuluh yang ada di daerah dapat diatasi. (MC MTB/Edwin/toeb)