:
Oleh MC KAB KEP TANIMBAR, Sabtu, 23 Februari 2019 | 08:19 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 1K
Saumlaki, InfoPublik -Untuk meningkatan pelayanan di bidang pertanahan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Tanimbar menempati Gedung baru yang sebelumnya gedung tersebut terjadi kebakaran pada tahun 2007.
“Diawal tahun ini, dengan masa penantian yang cukup lama kuran lebih 16 tahun akhirnya telah tersedia sebuah gedung sebagai tempat beraktifitas untuk melayani masyarakat di Kepulauan Tanimbar.” Sebut Kepala Kantor BPN Kepulauan Tanimbar, Lukas Souhuwat dalam sambutan peresmian gedung baru Kantor BPN di Saumlaki, Senin (18/2/2019).
Gedung kantor yang dibangun di atas tanah seluas 3.000 m2, dengan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR-BPN. Tanah ini diperoleh dari hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Anggaran bersumber dari DIPA BPN Saumlaki, tahun 2018 sebesar Rp. 2 M, dengan luas bangunan 640 m2, lamanya pekerjaan 140 hari kalender dari tanggal, 20 Juli – 6 Desember 2018.
"Semoga diresmikannya kantor ini, kami semakin dipacu untuk lebih semanagt dalam melayani masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.” Kata Souhuwat.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR-BPN, Budi Situmorang, yang mewakili Menteri meresmikian kantor tersebut menyatakan permohonan maaf Menteri ATR-BPN yang tidak sempat hadir karena dalam waktu yang bersamaan sedang melaksanakan agenda penting lainnya di Jakarta dan Balikpapan.
Selanjutnya Budi Situmorang menyampaikan apresiasi kinerja seluruh jajaran Kementerian dari level yang paling bawah terutama di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.“Mengapresiasi kerja-kerja kita semua ATR-BPN dari level bawah sampai atas terutama kabupaten/kota” Sebut Budi.
Lanjutnya, “ATR-BPN ke depan bisa jadi pelopor inovasi pelayanan, kita harus menjadi institusi untuk pelayanan pertanahan dan tata ruang yg berstandar dunia, dan sertifikat tanah 2019 sdh harus berupa digital dan harus memiliki inovasi-inovasi.” Tutup Budi Situmorang.
Secara definitif, BPN Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk sejak tahun 2002 hasil pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara. Pada Januari 2007 terjadi kebakaran kantor pertanahan mengakibatkan beberapa warkah tercecer dan musnah terbakar.
Selanjutnya pada tahun 2008 melalui Kementerian ATR-BPN pada saat itu Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengalokasikan dana untuk membangun gedung baru, yang berlakokasi di Desa Olilit Kecamata Tanimbar Selatan namun sampai saat ini gedung tersebut tidak digunakan karena lokasi yang cukup jauh dari pusat kota dan jauh dari akses masyarakat.
Kemudian pada tahun 2009 – 2013, Kantor Pertanahan Kepulauan Tanimbar menyewa bangunan dari masyarakat untuk dijadikan kantor dengan dana yang bersumber dari DIPA, selanjutnya dari tahun 2014 – 2019 oleh Pemda Kepulauan Tanimbar memberikan salah satu bangunan dengan status pinjam pakai untuk digunakan sebagai kantor.(MC MTB/Edwin/YR)