- Oleh Wahyu Sudoyo
- Senin, 9 Desember 2024 | 17:15 WIB
: Menkomdigi Meutya Hafid dalam pertemuan bersama Menko Pembangunan Manusia Muhaimin Iskandar (Humas Komdigi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 29 November 2024 | 01:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 315
Jakarta, InfoPublik – Platform teknologi global yang beroperasi di Indonesia didorong untuk turut mendukung upaya pemerintah memberantas judi online (judol) melalui upaya diplomasi dan negosiasi intensif.
“Kami mendorong platform global untuk mematuhi aturan di Indonesia dan mendukung upaya melawan judol. Tantangan lintas negara ini memerlukan komitmen kuat dari berbagai pihak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, usai menemui Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).
Meutya pun mengaku optimistis dapat mengurangi dampak negatif judol dengan pendekatan kolaboratif antara berbagai kementerian dan pemangku kepentingan,
“Selama kita kompak dan bekerja sama, Insha Allah kita bisa menangani masalah ini dengan lebih baik,” katanya.
Kemkomdigi dikatakannya terus memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan terhadap konten-konten perjudian daring. Namun Meutya mengaku menghadapi tantangan serius karena setiap situs judi yang ditutup sering kali tumbuh kembali dalam jumlah lebih banyak
“Kami mendeteksi situs judi online dan nomor rekening terkait. Situs kami takedown, sementara rekening dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), perbankan, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk ditindaklanjuti,” ungkap Menkomdigi.
Sementara itu, Muhaimin Iskandar menambahkan bahwa judol berpotensi menjadi bencana sosial yang memicu kemiskinan baru di Indonesia.
Salah satu dampak serius yang disoroti adalah munculnya korban judol secara langsung berkaitan dengan potensi peningkatan jumlah orang miskin.
“Sebagian besar pelaku judol adalah korban penipuan. Dari 8,8 juta orang yang terlibat, banyak yang akhirnya menjadi bagian dari kelompok miskin baru. Padahal, kita sedang berusaha keras mengentaskan kemiskinan ekstrem dan memberdayakan masyarakat,” jelas Muhaimin.
Selain itu, lanjutnya, pelaku judol kerap mengalami gangguan fisik dan psikis hingga membebani rumah sakit. Namun, korban ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam klaim BPJS Kesehatan, terutama untuk kasus non-obat seperti kecanduan judi.
“Rumah sakit kesulitan menangani korban karena kategori ini belum diatur dalam skema klaim BPJS. Kami akan berkoordinasi untuk mencari solusi, agar beban rumah sakit tidak semakin berat,” ungkap dia.
Muhaimin juga menekankan arti penting edukasi sebagai langkah preventif utama tentang bahaya judi online, yang dilakukan melalui kampanye intensif di berbagai media dan komunitas.
“Pemiskinan baru akibat judi online tidak bisa diatasi oleh satu pihak saja. Diperlukan keterlibatan pendidik, tokoh masyarakat, dan kita semua,” pungkas Muhaimin.