Kasus Judol Meningkat, PKJN RS Marzoeki Mahdi-IKA FK Trisakti Gelar Penelitian Nasional

: Ilustrasi/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Jumat, 29 November 2024 | 06:59 WIB - Redaktur: Untung S - 424


Jakarta, InfoPublik - Maraknya kasus judi online (judol) di Indonesia menjadi perhatian serius. Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) Rumah Sakit (RS) Marzoeki Mahdi bekerja sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Kedokteran Trisakti mengajak masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam penelitian nasional guna mengidentifikasi dan menganalisis perilaku kecanduan judol.

Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi Nova Riyanti Yusuf melalui keterangam yang dikutip InfoPublik Kamis (28/11/2024) menyatakan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang perilaku judol di Indonesia.

"Hasil penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi pengembangan strategi pencegahan serta penanganan yang efektif. Partisipasi anda sangat berharga dalam upaya mengatasi masalah judol di Indonesia,” kata Nova.

Sasaran penelitian adalah masyarakat Indonesia minimal berusia 15 tahun, yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, yang pernah atau sedang terlibat judol dalam 12 bulan terakhir.

Metode penelitian menggunakan pendekatan mixed-methods, berupa survei menggunakan Online Problem Gambling Behavior Index (OPGBI), skrining kesehatan jiwa menggunakan SRQ-29 atau SDQ dan wawancara mendalam yang bertujuan untuk memahami lebih dalam perilaku dan motivasi dibalik judol di Indonesia

Berdasarkan data dari Google Trends mengenai pencarian situs-situs judol sepanjang 2023 menunjukkan peningkatan yang signifikan hingga 1.700 persen.

Sementara itu, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial terjerumus dalam judol.

Jenis judol yang banyak dilakukan oleh masyarakat diantaranya poker online, slot online, kasino online, judi bola, togel online, domino online, sabung ayam online, hingga judi e-sports.

Padahal, Nova menjelaskan bahwa judol dapat menimbulkan berbagai masalah seperti kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, dan kerusakan hubungan sosial.

"Di Indonesia, akses ke situs judol relatif mudah meskipun kegiatan perjudian dilarang secara hukum," kata Nova.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:13 WIB
Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri
  • Oleh Putri
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 23:29 WIB
Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Banjir di Jabodetabek
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 20:13 WIB
Wamenkomdigi - Ketua KPI Bahas Rancangan Peraturan KPI
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 19:32 WIB
Menkomdigi Minta Bank BUMN Awasi Ketat Rekening Bank untuk Cegah Judol
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 17:00 WIB
Patroli Siber Kemkomdigi Tindak 72 Ribu Konten Judi Online