Kominfo Segera Evaluasi Sistem Pembayaran Digital Terkait Judi Online

: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:20 WIB - Redaktur: Untung S - 455


Jakarta, InfoPublik – Sistem pembayaran digital yang berkaitan dengan judi online segera dievaluasi total oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai bagian dari langkah pencegahan agar tindakan melanggar hukum itu tidak meluas.

"Itu ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online ini juga harus kita tertibkan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait Podcast Tribun News, di Jakarta, seperti dilansir pada Senin (12/8/2024). 

Menurut Budi Arie, selain memutus akses di hilir, langkah solutif paling penting dilakukan Kominfo adalah dengan memutus akses pembayaran bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

"Yang paling penting berkali-kali saya sampaikan ini adalah sistem pembayarannya, bagaimana payment gateway-nya. Itu yang harus diselesaikan dan kita terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk melakukan langkah -langkah yang lebih strategis, lebih drastis untuk mengurangi atau menghantam judi online ini," jelasnya. 

Dia menyatakan Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang.

Selain itu, sejak 17 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten konten judi online.

Namun, situs judi online tetap muncul di ruang digital lantaran memiliki server di luar negeri, sehingga juga dilakukan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao, Filipina, serta membatasi akses Virtual Private Network (VPN) gratis. 

"Kominfo sudah memutus NAP (Networks Acces Provider) dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judi online untuk mengakses situs-situs judi online," ungkap Budi Arie.

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, apabila judi online tidak diberantas dengan serius, bangsa Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat destruktit dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Oleh karena itu, semua pihak diajak menghadapi ancaman serius ini dengan menerapkan Lima K, yakni kepedulian, komitmen, keberanian, konsistenm dan kebal godaan.

“Pertama, kepedulian. Kita peduli nasib rakyat. Tugas negara ini mewujudkan atau memastikan masyarakat ini sejahtera. Masa kita diam saja rakyat di bawah sengsara. Kedua, komitmen. Ketiga, keberanian. Keempat, konsisten dan yang kelima, kebal godaan," pungkas Menkominfo.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:15 WIB
BI Sumbar Bidik 147 Ribu Pengguna Baru QRIS, Fokus Literasi Digital
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 21 Oktober 2024 | 17:04 WIB
Asisten II Riau: Inklusi Keuangan Kunci Pemerataan Ekonomi Masyarakat