- Oleh Jhon Rico
- Kamis, 21 November 2024 | 15:10 WIB
: Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Marroli J. Indarto (Dit PM Komdigi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 22 November 2024 | 22:28 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 77
Jakarta, InfoPublik — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) menindak tegas dengan menutup akses 27.334 konten dan tiga akun Insragram dengan jumlah pengikut yang banyak karena terkait perjudian online (judol).
Ketiga akun tersebut adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456 ribu, akun @sepuh_majongg dengan 112 ribu pengikut, dan @wulancimoci dengan 142 ribu pengikut. Akun-akun itu terafiliasi dan terbukti turut mempromosikan judol.
“Pemerintah tidak henti dan lelah memberantas perjudian online atau hal-hal yang mengarah dan terindikasi padanya. Ini komitmen kami,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (22/11/2024).
Marroli menjelaskan, sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakkan sebanyak 352.719 konten judol.
Rinciannya 325.582 pada website dan IP; 14.915 konten atau akun pada platform Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google atau YouTube; 1.512 melalui platform X; 136 konten pada Telegram; dan 61 di TikTok.
“Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, kami telah memblokir 5.232.087 konten terkait judol,” jelasnya.
Menurut Marroli, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol. Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang harus diketahui oleh masyarakat.
Dia juga mewanti-wanti bahwa judol bukan cara untuk memperbaiki kondisi keuangan, justru sebaliknya, dampaknya bisa merusak stabilitas finansial karena menimbulkan kerugian sangat besar.
“Satu fakta penting yang perlu kita sadari adalah bahwa judi online dirancang agar pemain lebih banyak kalah daripada menang. Dalam praktiknya, kekalahan terus-menerus menjerat pemain hingga terjebak dalam lingkaran utang,” tambah Marroli.
Untuk memberantas judol, Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif tersebut. Di antaranya adalah aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Mari bersama berperang melawan judol. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tutup Marroli.