- Oleh Wahyu Sudoyo
- Sabtu, 2 November 2024 | 06:32 WIB
: Menkominfo Budi Arie Setiadi (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 9 Agustus 2024 | 23:31 WIB - Redaktur: Untung S - 322
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyatakan pihaknya mengambil enam langkah tegas untuk membatasi meluasnya praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.
Enam langkah tersebut yakni pemrosesan Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, Pemblokiran jaringan virtual privat atau Virtual Private Network (VPN) gratis, Pemutusan Akses jaringan provider Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital, pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari, dan audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Kominfo tengah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, Pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital, dan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” kata Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Indonesia Public Relations Summit 2024: “Consolidation for Reputation” di Auditorium Balairung Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, pada Jumat (9/8/2024).
Budi Arie mengatakan, penanganan aplikasi atau situs judi online dilakukan berlandaskan Instruksi Presiden (inpres).
Sebab, perjudian digital bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.
“Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online) juga sedang merancang tindakan preventif dengan menyembunyikan notifikasi ketika ada masyarakat yang terpantau mengakses situs judi online,” tuturnya.
Pemutusan akses Virtual Private Network (VPN) gratis untuk yang terbukti digunakan mengakses judi online dilakukan sebagai bentuk pelindungan kepada pengguna internet.
“Perlu saya ingatkan, bahwa VPN gratis sangat berbahaya bagi pengguna karena rentan digunakan untuk penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya,” ujarnya.
Kementerian Kominfo menerapkan penguatan kebijakan pemutusan NAP dari Kamboja dan Filipina serta memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.
“Saat ini tengah proses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri,” tutur Menkominfo.
Menkominfo juga mengatakan, pihaknya mengeluarkan perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.
Bahkan, Kementerian Kominfo telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk judi online.
“Jika sistem elektronik tidak menindaklanjuti perintah ini, maka Kominfo akan melakukan pencabutan tanda daftar PSE yang dimiliki,” jelasnya.
Dia juga menyatakan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online sudah bagus dan terarah, dengan indikator adanya perlambatan laju transaksi judi online.
“Kami meminta kerja sama dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dengan ketat sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Sekain itu, Kementerian Kominfo dipastikan berkomitmen dalam menangani judi online secara serius tanpa pandang bulu.
“Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terus progresif dan agresif memberantas judi online. Saat ini, satgas fokus pada bandar, bukan ke pemain,” kata Budi Arie Setiadi menandaskan.