Kominfo akan Batasi Akses VPN Gratis untuk Tekan Judi Online

: Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus kejahatan perjudian daring (judi online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/7/2024). Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan perjudian daring dengan modus memperjualbelikan koin atau chip salah satu aplikasi judi daring dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 unit CPU, 35 monitor, dan empat kartu ATM. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 31 Juli 2024 | 21:38 WIB - Redaktur: Untung S - 256


Jakarta, InfoPublik – Akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis akan dibatasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan akses dalam permainan judi online.

Rencana itu sudah dibahas oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kominfo, Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Hokky Situngkir.

"Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait acara Power Breakfast Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2024).

Mennurut Budi Arie, judi online adalah salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional.

Sebab, digitalisasi tak hanya berdampak positif, melainkan juga memiliki sisi gelap yang salah satunya berupa praktik nonproduktif seperti judi online.

"Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif," tuturnya.

Budi Arie menegaskan, pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan, termasuk dengan melibatkan pelaku industri telekomunikasi.

“Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online," tegas Menkominfo.

Dia mengajak pelaku industri digital yang hadir dalam DTI-CX 2024 bersama-sama melawan judi online di Indonesia.

"Pertanyaan kita ini adalah bagaimana transformasi digital harus terus berlanjut dengan segala daya dan konsekuensinya. Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama, karena itulah semua ekosistem kita sama- sama memerangi judi online," kata Budi Arie Setiadi.

Sekedar informasi, layanan VPN gratis memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet. 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 9 September 2024 | 15:50 WIB
Media Massa Diajak Sampaikan Semangat PON XXI Aceh-Sumut 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 8 September 2024 | 17:25 WIB
PON XXI Aceh-Sumut: Kominfo Resmikan Media Center untuk Dukungan Publikasi dan Prestasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:39 WIB
Ketua MA: Integritas Hakim Lebih Utama dari Sekadar Pengetahuan