Marak Jual-Beli Rekening untuk Judol, OJK Minta Perbankan Profiling Nasabah

: Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik


Oleh Isma, Selasa, 9 Juli 2024 | 15:15 WIB - Redaktur: Untung S - 463


Jakarta, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk melakukan profiling nasabah-nasabah dengan lebih baik dan terus menyempurnakan sistem IT untuk dapat mendeteksi transaksi fraud dan pencucian uang yang berkaitan dengan judi online (judol).

Terutama risiko hukum bagi pemilik rekening, yaitu ketika dilakukan proses penegakan hukum. Pemilik rekening tersebut berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dan dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).

Friderica yang biasa disapa Kiki menjelaskan, pemilik rekening yang dijualbelikan belum dapat dipastikan memiliki tingkat literasi yang memadai untuk memahami risiko terkait rekening yang diperjualbelikan.

"Karenanya, OJK terus berkoordinasi dengan intens kepada pihak bank dan pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berjalan dengan baik," kata Kiki.

Terkait dengan pinjaman online, Kiki mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 sampai 35 tahun.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.

"Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, misalnya penambahan huruf, tanda baca, maupun angka," jelas Kiki.

Lebih lanjut, ujar Friderica, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:14 WIB
Kemenkomdigi dan OJK Perkuat Kolaborasi Blokir Rekening Terkait Judi Online
  • Oleh Isma
  • Sabtu, 9 November 2024 | 09:57 WIB
OJK dan OECD Tingkatkan Kemitraan untuk Edukasi Keuangan Global
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Jumat, 8 November 2024 | 19:04 WIB
Bank Jatim Teken MoU dan NDA dengan Bank NTT untuk Perkuat Kelompok Usaha Bank
  • Oleh Isma
  • Rabu, 6 November 2024 | 22:13 WIB
Empat Lembaga Keuangan Bersinergi Menyelenggarakan Like-it!
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 6 November 2024 | 05:56 WIB
Komdigi Segera Audit Sistem Teknologi Pengendali Konten Negatif