- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 14 November 2024 | 18:14 WIB
: Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube OJK TV/Ismadi Amrin
Jakarta, InfoPublik – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini mengenai Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada Jumat (1/11/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) mengalami pertumbuhan sebesar 9,39 persen year-on-year (yoy) pada September 2024, naik dari 10,18 persen yoy di Agustus 2024. Total piutang pembiayaan tercatat mencapai Rp501,78 triliun, didorong oleh peningkatan pembiayaan investasi yang naik sebesar 9,76 persen yoy.
"Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan baik, ditunjukkan oleh rasio Non Performing Financing (NPF) gross yang tercatat sebesar 2,62 persen, sedikit menurun dibandingkan 2,66 persen di Agustus 2024. Sementara itu, NPF net juga menunjukkan perbaikan menjadi 0,81 persen dari sebelumnya 0,83 persen. Gearing ratio PP pun turun menjadi 2,33 kali, berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali," jelas Agusman dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB Oktober 2024 di Jakarta.
Agusman juga mencatat bahwa pertumbuhan pembiayaan modal ventura pada September 2024 mengalami kontraksi sebesar 8,10 persen yoy, membaik dari -9,03 persen yoy pada Agustus 2024, dengan total nilai pembiayaan mencapai Rp16,25 triliun.
“Dalam industri fintech, khususnya pada peer-to-peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di September 2024 tumbuh sebesar 33,73 persen yoy, meskipun sedikit melambat dari 35,62 persen yoy pada Agustus 2024. Nominal outstanding tercatat mencapai Rp74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) stabil di posisi 2,38 persen,” tambah Agusman.
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, terjadi pertumbuhan signifikan sebesar 103,40 persen yoy, meningkat dari 89,20 persen yoy pada Agustus 2024, mencapai nilai Rp8,24 triliun. NPF gross untuk produk BNPL tercatat sebesar 2,60 persen, sedikit meningkat dari 2,52 persen di Agustus 2024.
Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan:
Per September 2024, terdapat enam dari 147 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Sedangkan per Oktober 2024, ada 14 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Lima di antara penyelenggara tersebut sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun dari investor strategis lokal atau asing yang kredibel, termasuk dalam pengembalian izin usaha," kata Agusman.
Selama Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 16 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara P2P Lending akibat pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku. Pengenaan sanksi terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis.
"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," pungkas Agusman.