- Oleh Fatkhurrohim
- Selasa, 5 November 2024 | 05:58 WIB
: Dirjen PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto (humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 16 November 2023 | 16:41 WIB - Redaktur: Untung S - 677
Jakarta, InfoPublik – Masyarakat diminta mengadukan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan, perjudian online, maupun spam, baik di aplikasi WahatsApp dan layanan pesan singkat atau short messages system (SMS), ke kanal website AduanNomor.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komimfo).
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor, di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (15/11/2023).
Menurut Dirjen Wayan, pihaknya baru bisa melakukan pemblokiran nomor seluler terkait perjudian online atau judi slot dan penipuan setelah mendapatkan aduan masyarakat.
Caranya sendiri cukup mudah, yakni cukup melakukan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan dan melampirkannya dalam pengaduan.
Laporan tersebut akan segera diverifikasi petugas untuk dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti melakukan aksi kriminal tersebut.
"Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," ujarnya.
Dirjen Wayan mengatakan, proses pemblokiran nomor selular yang diadukan membutuhkan waktu 1x24 jam.
Selama bulan Agustus - Pertengahan November 2023, Kementerian Kominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.
"Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan," tutur dia.
Lebih lanjut Dirjen PPI Kominfo mengimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melawan penipuan online.
"Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya," kata Wayan Toni Supriyanto.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id.
Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.