Bisakah Produsen Obat Sirop Digugat?

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Senin, 31 Oktober 2022 | 04:56 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 3K


Jakarta, InfoPublik - Ancaman serius itu dilontarkan Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito. Di tengah acara konferensi pers virtual, Kamis (27/10/2022), Penny melontarkan ancaman memidanakan produsen obat.

BPOM menduga, saat pandemi COVID-19 berlangsung ada produsen obat yang mengganti pemasok bahan baku dari farmasi ke kimia. "Perubahan itu tidak dilaporkan ke Badan POM," kata Penny. Hal itu dilakukan, Penny menambhkan, "Karena masalah harga. Kalau dari pemasok farmasi lebih mahal dibanding kimia yang sangat murah."

Hanya saja, menurut Penny, BPOM tidak memiliki kendali atas impor bahan baku atau bahan tambahan yang berasal dari pemasok zat kimia. Sebab, kendali impor ada di bawah Kementerian Perdagangan. 

Penny mengaku, saat ini lembaganya sedang menelusuri kemana lagi bahan pelarut kimia itu diberikan.

Sebelumnya, pada Senin (24/10/2022), Penny menyebut ada dua perusahaan farmasi akan diproses pidana terkait indikasi kandungan zat berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol dalam produknya. Sayang ia tak menyebut perusahaan farmasi itu. Alasannya, prosesnya masih berlangsung.

Setelah proses selesai, Penny berjanji akan mengumumkan nama keduanya kepada masyarakat. Terlebih, obat yang diproduksi perusahaan itu ada indikasi kandungan EG dan EDG dalam produknya tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi terlalu tinggi.

“Itu tentu saja sangat toksik dan diduga bisa mengakibatkan [gagal] ginjal akut,” kata Penny dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (24/10/2022) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah hukum mesti diambil kepada perusahaan farmasi yang produknya terbukti tidak memenuhi standar Badan POM.
yang bisa diambil keluarga korban gagal ginjal akut. Menurut YLKI, keluarga korban dapat menggugat perusahaan farmasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam Undang-undang Konsumen pasal 46 disebutkan, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama – biasa disebut gugatan perwakilan kelompok atau class action.

"Dalam pandangan lembaga konsumen harus ada pihak yang bertanggung jawab, harus ada pihak yang bersalah. Salah satu instrumen yang punya kewenangan menyatakan itu bertanggung jawab, bersalah, adalah pengadilan,” kata Sudaryatmo, pengurus harian YLKI.

Menurut Sudaryatmo, pasal yang dilanggar, salah satunya adalah pasal 8. Pasal itu melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang serta jasa yang tidak memenuhi standar. Dalam kasus obat, berarti standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Korban gagal ginjal akut terus bertambah. Data Kementerian Kesehatan hingga Rabu (26/10/2022) menyebut, kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia mencapai 269 orang. Kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia. Sebanyak 157 pasien di antaranya atau sekitar 58 persen dinyatakan meninggal dunia.

"Yang dirawat 73 kasus, 157 kasus di antaranya meninggal berarti 58 persen. Lalu yang sembuh 39 kasus," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Syahril dalam konferensi pers, Kamis (27/10).

Dengan jumlah sebesar itu, artinya ada penambahan 14 pasien baru dibandingkan dengan data 24 Oktober 2022. Berdasarkan sebaran data, DKI Jakarta masih menjadi provinsi tertinggi dengan temuan kasus dan kematian akibat gangguan ginjal akut.(*)

(Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat jenis sirop yang dihentikan sementara distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022). Dinas Kesehatan menghentikan sementara distribusi obat jenis sirop untuk semua puskesmas dan rumah sakit sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait adanya kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.)