:
Oleh Ahmed Kurnia, Minggu, 4 September 2022 | 14:25 WIB - Redaktur: Untung S - 23K
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan hanya 24 partai politik – dari 43 partai yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) – yang dinyatakan telah lengkap berkas pendaftarannya, dan lolos ke tahap administrasi untuk memenuhi persyaratan mengikut Pemilu 2024.
Kini proses tahap administrasi sudah berlangsung dan akan berakhir pada 11 September 2022 dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022 mendatang.
Nantinya, partai politik yang ada di parlemen dan berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara partai nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, akan menjalani verifikasi faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Berikut ini daftar calon partai peserta Pemilu 2024 yang sudah dinyatakan lulus verifikasi berkas:
Sebanyak 24 partai politik di atas dianggap telah melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan untuk kebutuhan sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Saat ini masih tersisa 16 partai yang masih harus diperiksa lagi berkasnya, yaitu:
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, berharap KPU dapat memberikan akses yang lebih luas kepada Bawaslu dalam mengakses Sipol dalam rangka melakukan pengawasan. Hal ini menurutnya penting untuk meningkatkan pengawasan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di dalam Sipol.
Selama ini lembaga pengawas pemilu tersebut kendati telah diberikan akses akun Sipol namun hanya sebatas “membaca” atau 'view only' terhadap berkas-berkas pendaftaran partai. Beberapa menu Sipol, lanjutnya, tidak bisa diakses pengawas pemilu yakni menu unggahan berkas partai, unggahan dokumen keanggotan partai berupa KTP dan KTA, Sub-Menu verifikasi administrasi, serta 'generate data' dalam progres unggahan data partai politik.
"Ini menjadi masalah bagi kami (di Bawaslu). Kami memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengketa," kata Bagja.
Selain pengawasan dalam akun Sipol, pengawas pemilu juga mengawasi secara melekat proses verifikasi yang dilakukan staf KPU. Bagja mengungkapkan dalam konteks ini pengawas pemilu juga mengalami kendala seperti tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan.
Bagja menambahkan, pengawas pemilu juga hanya diberikan waktu 15 menit per-sesi dari total empat sesi verifikasi untuk mengawasi secara melekat. Atas hal ini, Bagja menyatakan Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi secara menyeluruh.
"Seharusnya kami diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengawasan melekat secara terus menerus. Toh, kami juga tidak mengganggu staf KPU dalam hal unggahan Sipol," katanya.
Bagja menegaskan pengawasan verifikasi administrasi sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa pemilu. Dalam mengawasi proses pendaftaran dan verifikasi administrasi partai calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat tehadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi.
Keterangan Foto: Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) - Sumber: sipol.kpu.go.id