Pencairan JHT tak Perlu Ribet

:


Oleh Taofiq Rauf, Minggu, 2 April 2023 | 13:01 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 12K


Jakarta, InfoPublik - Ruang tak seberapa luas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Depok itu sudah dipadati pengunjung. Sepuluh tempat duduk panjang berkapasitas masing-masing tiga orang sudah penuh terisi. 

Padahal, jam dinding di sudut kiri ruang pelayanan baru menunjukkan pukul 08.30 WIB. Para pengunjung duduk rapi dan beberapa dari mereka tampak saling berbicara. Mereka adalah para peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Tepat di hadapan bangku antrean ada tiga meja dilengkapi komputer. Di masing-masing meja itu telah duduk tiga karyawati BPJS Ketenagakerjaan Depok yang siap memberikan pelayanan ke peserta. 

Salah satu peserta yang antre bernama Nunung. Perempuan asal Depok itu sedang mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua atau JHT dari tempatnya dulu bekerja di sebuah pabrik perakitan alat-alat pertanian di kawasan Cimanggis. 

Sejak lulus sekolah menengah kejuruan, atau ketika baru berusia 19 tahun, ia sudah langsung diterima bekerja di pabrik itu dan baru berhenti bekerja sekitar tiga bulan belakangan, tepat di hari jadinya ke-34 tahun.  

Ia berhenti kerja atas permintaan suami supaya lebih fokus dalam membesarkan kedua buah hati mereka. "Saya ke sini untuk mengurus pencairan uang JHT. Semua persyaratan yang diminta sama pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah saya siapkan. Kalau nanti sudah bisa dicairkan, sebagian mau saya depositokan dan sisanya untuk biaya hidup," kata Nunung kepada GPR News .

JHT adalah program perlindungan pekerja dari BPJamsostek, nama lain BPJS Ketenagakerjaan. Peserta JHT adalah setiap pekerja baik warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja asing yang bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan. 

Dalam catatan BPJamsostek, jelas Nunung,  perusahaan tempatnya bekerja selama ini rupanya sangat patuh kepada aturan dan tidak pernah lupa membayarkan iuran kepesertaan karyawan mereka. 

JHT hanya dapat dicairkan jika memenuhi satu di antara persyaratan berikut, antara lain, telah memasuki usia pensiun 56 tahun atau sesuai aturan perjanjian kerja bersama di tempat peserta bekerja.  Kemudian apabila mengundurkan diri dari tempat bekerja, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. 

Nunung pun dinilai, dirinya memenuhi salah satu syarat untuk menerima JHT yakni berhenti bekerja karena undur diri. Kelak, seluruh dana hasil akumulasi dari iuran kepesertaan ditransfer pihak BPJamsostek ke nomor rekening bank milik Nunung. 

"Sudah cukup buat saya jadi perempuan pekerja dan sekarang waktunya fokus merawat dan membesarkan anak-anak. Saya juga sangat kaget dengan besaran jumlah yang dibayarkan perusahaan untuk iuran kepesertaan saya di BPJamsostek selama saya bekerja dengan mereka," ucapnya dengan senyum lebar. 

Di Cipondoh, Kota Tangerang, Ria (41 tahun), sejak pagi hari menyiapkan dokumen kelengkapan pencairan JHT seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan berhenti bekerja. Dokumen-dokumen itu sebelumnya telah ia input secara daring. 

Setelah dokumen semua memenuhi dan diverifikasi, ia mendapat pesan untuk wawancara secara daring. Ia mengikuti semua petunjuk dari customer service. "Saat wawancara saya diminta untuk memperlihatkan KTP untuk mencocokkan data yang ada," jelasnya kepada GPR News .

Wawancara tidak berlangsung lama dan sangat mudah. Jelang beberapa hari dari wawancara, uang JHT dari tempatnya dulu bekerja di perusahaan finansial teknologi itu pun akhirnya cair. “Cepat prosesnya, saya sempat berpikir urus langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya. 

Proses pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan sejumlah cara. Pencairan dapat dilakukan secara langsung datang ke kantor seperti Nunung atau melalui daring lewat website/aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), seperti Ria.  

Beragam kemudahan itu adalah bagian dari terobosan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan ke peserta. Selama syarat-syarat yang dimintakan terpenuhi, maka proses pencairan akan mudah. 

Kesadaran pengusaha

Sementara itu, di Kantor BPJamsostek Mampang Prapatan, hampir 30 menit Gunawan tampak berbincang dengan petugas bagian pelayanan. Pria berkacamata itu ingin mengecek kelengkapan status laporan pembayaran iuran perusahaan rumah produksi yang beberapa waktu lalu ia akuisisi. 

Mantan produser berita di stasiun televisi swasta nasional itu kepada GPR News menjelaskan bahwa kesejahteraan karyawan adalah prioritasnya. Ia sadar betul bahwa keberhasilan sebuah usaha salah satunya ikut ditentukan oleh pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki. 

Bukan saja memberi upah minimal sesuai ketentuan pemerintah, tapi dipenuhinya hak-hak para karyawan oleh perusahaan. Seperti, membayar secara teratur iuran JHT dan asuransi kesehatan. Oleh karena itu, ia ingin memastikan semua karyawan yang berjumlah 31 orang sudah terpenuhi haknya sebagai peserta BPJamsostek oleh pemilik usaha sebelumnya. 

Ia tak ingin pengalaman di masa lalu, ketika masih sebagai karyawan yang tak dipenuhi hak-haknya, terulang di saat dirinya sudah menjadi pelaku usaha. "Saya berprinsip, hal-hal buruk soal pemenuhan hak karyawan, cukup saya saja yang mengalami. Jangan sampai terjadi pada orang lain," tegasnya.

Senada dengan Ria, ia pun bersyukur BPJamsostek sudah melek teknologi digital untuk menjangkau kepesertaan yang lebih luas lagi di seluruh pelosok Indonesia. Beragam produk layanan BPJamsostek sudah dapat dinikmati manfaatnya secara daring, sehingga dapat mengurangi antrean di tiap kantor cabang. 

Termasuk, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta, atau untuk mengecek status kepesertaan sampai mengurus pencairan JHT, Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Semua itu dapat dilakukan melalui laman resmi BPJamsostek. 

Selain itu, para peserta BPJamsostek juga dapat mengunduh aplikasi JMO di PlayStore untuk Android dan App Store untuk pemakai gawai Apple. Dari aplikasi ini, semua kebutuhan peserta bisa dilakukan dalam sentuhan jari, dari dan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor BPJamsostek. 

Seperti membayar iuran, pembaruan data, mengecek saldo atau klaim JHT, dapat berfungsi sebagai kartu digital, dan fungsi layanan lainnya yang dapat dimanfaatkan peserta. Utilisasi kanal klaim melalui aplikasi JMO juga tercatat di angka 25 persen, lebih tinggi dari kanal kantor cabang (15 persen), walau masih di bawah utilisasi kanal online (60 persen).   

BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan gebrakan dan inovasi lain melalui House Warming. Dengan program House Warming, ruangan dan desain kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan lebih fresh atau segar dengan mengenalkan konsep green building. Tujuan utama berbasis customer, yakni memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi para peserta. Gebrakan lainnya, yakni fitur e-klaim yang ditujukan untuk pekerja migran Indonesia.  

Pekerja Informal

Perbaikan pelayanan yang terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan langkah Jamsostek untuk mendorong jumlah kepesertaan.  Menurut Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainuddin, pihaknya telah menetapkan rencana strategi pencapaian peserta sebanyak 70 juta orang pada 2026. Untuk 2023, kepesertaan diharapkan sebanyak 43,9 juta orang atau jauh lebih banyak dari 2022 yang tercatat sebanyak 37,9 juta pekerja menjadi anggota BPJamsostek. 

Sementara itu, untuk 2024, diharapkan dapat menyentuh angka 53,5 juta peserta dan di 2025 diprediksi sudah bisa di angka 61 juta peserta. Ia menyebut, kepesertaan aktif secara tahunan (year on year/yoy) jumlahnya tumbuh 19,31 persen atau bertambah sebanyak 5,02 juta orang selama 2022.  

Namun ia menyadari, pada 2023 saat dunia melanjutkan krisisnya karena situasi perang Rusia dan Ukraina yang belum berakhir, tentunya memberi dampak tak sedikit bagi dunia usaha di tanah air. Hal itu juga bakal berpotensi mengurangi target penambahan jumlah kepesertaan BPJamsostek, karena ada kecemasan dari para pelaku usaha untuk berinvestasi dan melakukan ekspansi bisnis. 

Jika ekspansi tidak tumbuh, maka akan berdampak cukup besar terhadap penurunan kepesertaan. Sebaliknya, krisis juga akan membawa para pelaku usaha dan perusahaan-perusahaan untuk mengurangi karyawan sehingga bakal terjadi gelombang PHK. "Efeknya tentu akan meningkatkan klaim JHT akibat PHK. Sepanjang 2022 kemarin, sekitar 30 persen pengajuan klaim JHT dilakukan oleh peserta yang terkena PHK," terang Zainuddin. 

Oleh karena itu fokus segmentasi cakupan kepesertaan BPJamsostek perlahan mulai bergeser, dari kelompok pekerja penerima upah (PU) kepada bukan penerima upah (BPU) atau pekerja sektor informal dan dikenal sebagai pekerja mandiri. Misalnya, kelompok nelayan, petani, pedagang, pengemudi ojek daring, asisten rumah tangga, sopir pribadi, pekerja seni yang sebetulnya memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Hanya dengan membayar iuran kepesertaan sebesar Rp16.800 per bulan, mereka sudah mendapatkan fasilitas JKm dan JKK. Kalau ingin mendapatkan manfaat JHT seperti pada pekerja formal, maka bisa membayar iuran dimulai dari Rp36.800 per bulan. Ini sesuai motto baru ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ yang diluncurkan BPJamsostek untuk menyasar lebih banyak para pekerja informal sebagai BPU. 

Sementara itu,  Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Oni Marbun mengungkapkan, sepanjang 2022 sebanyak 9.794 orang telah mendapatkan manfaat dari program JKP dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp41,6 miliar. Pengajuan klaim JKP paling banyak dilakukan oleh pekerja yang bekerja di sektor konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian, dan tekstil. Setelahnya adalah klaim JKP dari pekerja di sektor industri dasar dan kimia, seperti pabrik kimia dan logam. 

Oni menyebutkan, saat ini dana kelolaan sudah mencapai angka Rp616 triliun, dengan penambahan pertumbuhan 14,8 persen year on year. Hasil kinerja investasi juga mengalami pertumbuhan 15,7 persen yoy dengan realisasi Rp33,2 triliun. BPJamsostek, lanjut praktisi senior kehumasan ini, kini mengincar target dana kelolaan Rp1.001 triliun pada 2026. Beragam terobosan dan langkah inovasi pun akan terus dilakukan. (MW/GPR News)

Foto: Antara

Baca dan download GPRNews Edisi II 2023 selengkapnya di: https://www.gprnews.id/books/bame