Jemput Bola Perekaman KTP-el Para Pemilih

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Senin, 9 November 2020 | 09:51 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 806


Jakarta, InfoPublik - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal satu bulan lagi. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara menemukan bahwa masih banyak pemilih yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun melakukan perekaman. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik KPU per 1 November 2020, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2020 dari 32 Provinsi di Indonesia adalah sebanyak 100.359.152 orang yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el, sudah melakukan perekaman (surat keterangan/suket), dan belum melakukan perekaman.

Adapun rinciannya, antara lain yang sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el sebanyak 95.674.327 jiwa, sudah memiliki suket sebanyak 1.897.231 jiwa, dan belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 2.787.594.

Merespons temuan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pun telah memerintahkan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tetap produktif di hari libur yang banyak terdapat sejak Oktober hingga Desember 2020.

Perintah Mendagri tersebut langsung dilaksanakan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dengan menggerakkan para abdi negara dari 445 Dinas Dukcapil kabupaten/kota di 34 provinsi untuk jemput bola melayani kebutuhan dokumen kependudukan masyarakat.

Menurut Zudan, aksi ini dilakukan dengan sukarela, termasuk saat masa libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 lalu.

"Alhamdulillah, luar biasa, karena jika satu Dinas Dukcapil mengerahkan lima personel saja maka ada sekitar lebih dari 2.225 ASN yang lembur di hari libur. Dan mereka melakukannya dengan sukarela, karena kami kan tidak punya anggaran lembur. Mereka murni layani masyarakat karena pengabdian sebagai ASN," ungkapnya saat meninjau langsung pelayanan Adminduk hari libur di Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020).

Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, selama libur panjang tersebut, kegiatan jemput bola ini telah melakukan perekaman data masyarakat di tempat atau on the spot sebanyak 17.542 jiwa dan KTP-el yang dicetak di tempat dan dibagikan langsung kepada masyarakat mencapai 79.136 keping.

"Jadi kami membangun semangat militansi para ASN Dukcapil ini justru untuk menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang," katanya Zudan.

Perekaman Tertinggi

Zudan menilai proses demokratisasi di Indonesia menunjukkan progres yang semakin bagus. Penilaian ini ia simpulkan berdasarkan pengalamannya yang sudah enam kali mendukung KPU dalam menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga menjadi DPT.

Kemajuan itu dapat terlihat dari cakupan perekaman KTP-el yang terus meningkat sejak 2014 hingga 2020, baik saat pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), maupun pilkada.

Pada saat penyelenggaraan pilpres dan pilpres 2014, cakupan perekaman KTP-el baru mencapai 82 persen. Saat itu, terdapat pilkada yang berlangsung sukses pada 2015 terkait dengan data pemilih dan KTP-el. Persentase perekaman pun terus meningkat di tahun-tahun berikutnya.

"Pada 2017 saat saya menjadi pejabat gubernur di Gorontalo, cakupan perekaman KTP-el naik 11 persen menjadi 93 persen. Selanjutnya pada 2018 perekaman KTP-el naik lagi menjadi 97,21 persen. Hingga Juni 2020, cakupan perekaman KTP-el sudah mencapai 98 persen atau tertinggi dalam sejarah pilkada," urai Zudan secara virtual dalam Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih di Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).

Apa makna di balik ini semua? Dengan cakupan kepemilikan KTP-el yang semakin tinggi, mestinya partisipasi pemilih bisa didorong lebih tinggi. Sebab, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri secara konsisten terus mendorong agar para pemilih wajib menggunakan KTP-el atau minimal menggunakan suket.

Adapun alasan mengapa pemilih harus menggunakan KTP-el adalah karena Indonesia saat ini sedang membangun Single Identity Number, yakni satu penduduk satu identitas untuk menghindari penduduk ber-KTP ganda yang pada gilirannya akan mencegar adanya pemilih ganda.

"KTP-el adalah satu-satunya instrumen untuk menunggalkan data. Oleh sebab itu saya mohon kepada KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terus konsisten dengan aturan, kalau tidak memiliki KTP-el atau minimal tidak punya Suket maka tidak boleh mencoblos," tegas Zudan.

Oleh karenanya, Kemendagri mendorong masyarakat yang masuk dalam DPT dan belum memiliki KTP-el agar segera melakukan perekaman. Paling tidak, jika tidak punya KTP-el, pemilih masih tetap bisa menyalurkan hak suaranya menggunakan suket.

"Ikuti ketentuan dalam Undang-Undang karena sudah menyatakan begitu. Makanya mari kita taat pada aturan tidak boleh mencoblos kalau tidak punya KTP-el. Kalau mau ikut pilkada ayo merekam data. Ini harapan saya sebagai Dirjen Dukcapil yang telah mendampingi KPU selama enam kali dalam proses persiapan pemilihan umum," tutur Zudan. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)