Hore! Koridor Perjalanan Luar Negeri Mulai Dibuka

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:02 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 746


Jakarta, InfoPublik - Kepercayaan negara luar terhadap upaya penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menguat. Meski perlahan, Indonesia dengan sejumlah negara mulai saling membuka pintu untuk perjalanan bagi masing-masing warganya. Sekalipun, ruang yang dibuka masih terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pembukaan pintu gerbang negara ini ditempuh melalui mekanisme Travel Corridor Arrangement (TCA), di mana negara tetangga, Singapura, adalah salah satu yang telah meneken perjanjian kerja sama pengaturan koridor perjalanan tersebut dengan Indonesia.

Kabar baik itu disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi saat peluncuran TCA RI-Singapura secara daring pada 12 Oktober 2020 lalu. Tidak hanya Indonesia, Singapura juga meluncurkan pengaturan koridor perjalanan itu pada hari yang sama.

"Pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA telah selesai. Dari pihak Singapura, TCA ini disebut Reciprocal Green Lane atau RGL," ungkapnya.

Sesuai kesepakatan dengan Singapura, pengaturan ini mulai berlaku 14 hari setelah pengumuman, yakni pada 26 Oktober 2020. Artinya, kedua negara akan mulai menerima aplikasi permohonan perjalanan pada tanggal tersebut dan perjalanan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.

Adapun pengaturan TCA/RGL ini berlaku terbatas hanya untuk perjalanan bisnis esensial dan diplomatik dan kedinasan yang mendesak. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa perjalanan biasa atau wisata tidak termasuk di dalamnya.

Menlu Retno menjelaskan, pemohon WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura, tetapi harus memiliki sponsor dari pemerintah atau perusahaan di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.

Sedangkan bagi pemohon warga negara Singapura harus memiliki sponsor dari pemerintah atau perusahaan di Indonesia dan mengajukan visa secara daring kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Mengenai pintu keluar masuknya, sementara disepakati di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal, Singapura-Batam Center Ferry Terminal, Batam apabila menggunakan kapal ferry dan Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport apabila menggunakan pesawat.

Sementara terkait protokol kesehatan, wajib dilakukan dua kali tes PCR, yakni pertama kali dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan yang kedua pada saat ketibaan. Satu hal yang perlu menjadi perhatian pemohon adalah seluruh biaya tes PCR ditanggung sendiri oleh pribadi masing-masing.

Selain itu, bagi WNI yang telah disetujui permohonannya wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura. Sedangkan bagi warga negara Singapura wajib melakukan registrasi pada aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

Menyusul Singapura, Jepang juga sepakat dengan Indonesia untuk menyusun pengaturan serupa. Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020).

"Saya dan Perdana Menteri Suga telah sepakat mengenai pentingnya pembentukan Travel Corridor Arrangement bagi bisnis esensial. Kita juga sepakat menugaskan Menteri Luar Negeri Jepang dan Indonesia untuk menegosiasikan detail dan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan,” kata Presiden.

Jauh sebelum Singapura dan Jepang, pada Juli dan Agustus lalu Indonesia sudah lebih dulu meresmikan kerja sama pengaturan koridor perjalanan terbatas dengan tiga negara, antara lain Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Kesepakatan TCA dengan RRT mulai efektif berlaku sejak 20 Agustus 2020. Sementara dengan Korea Selatan sejak 17 Agustus 2020. Sedangkan dengan Uni Emirat Arab mulai berlaku sejak 29 Juli 2020.

Sehingga, total sampai saat ini sudah ada lima negara yang membuka pintunya bagi WNI meski terbatas pada perjalanan bisnis esensial dan diplomatik dan kedinasan. Meski demikian, tentu ini merupakan awal yang baik dan menjadi penanda bahwa negara-negara lain mulai percaya dan optimistis terhadap upaya Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 di dalam negeri. (Foto: ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr)