Hak Suara Tanpa Khawatir Corona

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Senin, 19 Oktober 2020 | 13:44 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tengah pandemi tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi semua pihak. Tidak hanya penyelenggara, tetapi juga pemilih.

Oleh karenanya, guna memastikan para pemilih tidak terjangkit Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 saat pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Dengan protokol kesehatan yang ketat, diharapkan pemilih tetap antusias untuk menyalurkan hak suaranya.

Hingga Rabu (14/10/2020), KPU setidaknya sudah melakukan lima kali simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Adapun protokol kesehatan yang akan diterapkan nanti, salah satunya adalah membatasi waktu memilih bagi warga dari total waktu yang ditentukan.

Maksudnya, warga tidak bisa lagi bebas memilih mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul berapa dari waktu pemungutan suara antara 07.00 sampai 13.00. Nantinya, informasi waktu pemilihan akan diberitahukan dalam formulir C yang dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap TPS.

Misalnya, seorang pemilih mendapatkan waktu pemilihan pada pukul 09.00-10.00. Maka yang bersangkutan hanya diperbolehkan menyalurkan hak suaranya pada waktu tersebut. Cara ini dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan di TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, KPU juga telah menyiapkan 13 kebutuhan tambahan lainnya yang akan disediakan di TPS sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan di hari pencoblosan.

Beberapa di antaranya, seperti tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu, alat semprot disinfektan, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu badan di atas normal atau 37,3 derajat celcius.

Menurut KPU, penyemprotan disinfektan akan dilakukan secara berkala selama proses pemungutan dan penghitungan suara, yakni sebelum proses pemungutan, pada pertengahan masa pencoblosan, dan di akhir proses pemungutan.

Kemudian, KPU juga mengimbau pemilih agar membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir. Kalaupun tidak membawa, petugas KPPS tetap menyiapkan dan setelah dipakai akan disemprot hand sanitizer.

Selanjutnya, KPU juga akan mengganti mekanisme tinta celup bagi pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya. Kini tinta celup diganti dengan tinta tetes untuk mengurangi kontak antarpemilih selama proses pencoblosan. Seusai mencoblos, petugas KPPS akan meneteskan tinta ke jari pemilih.

Untuk antisipasi pemilih bersuhu badan di atas normal, KPU menyiapkan pula dua baju hazmat di setiap TPS. Untuk bisa mencoblos, pemilih tersebut diwajibkan menggunakan baju hazmat sebelum memasuki bilik khusus yang telah disediakan di TPS.

Adapun hasil evaluasi dari simulasi ini akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) maupun pedoman teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Diharapkan, persiapan yang matang ini dapat membuat pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap aman dari Covid-19 sehingga tidak menurunkan antusiasme para pemilih. Sekaligus juga tetap berjalan demokratis meski digelar di tengah pandemi. Pasalnya, salah satu indikator kesuksesan sebuah pesta demokrasi adalah tingginya partisipasi pemilih. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)