Memaksimalkan Kampanye Daring

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Kamis, 8 Oktober 2020 | 13:35 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 910


Jakarta, InfoPublik - Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah dimulai sejak 26 September lalu. Digelar di tengah situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah dan penyelenggara pemilu telah membuat aturan untuk mendorong peserta pilkada lebih mengutamakan kampanye secara daring.

Aturan itu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Melalui peraturan tersebut, pasangan calon (paslon) dan tim kampanye wajib mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye. Salah satunya adalah mengutamakan metode kampanye secara daring.

Hal ini penting dilakukan paslon dan tim kampanye untuk membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Pasalnya, metode kampanye tatap muka dipastikan akan membuat kerumuman yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, khususnya menjaga jarak fisik.

Dalam aturan yang diteken Ketua KPU Arief Budiman pada 23 September 2020 itu, disebutkan sejumlah metode kampanye diwajibkan mengutamakan cara-cara daring. Pada Pasal 58, misalnya, menegaskan bahwa metode kampanye pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial (medsos) dan media daring.

Pasal 63 juga demikian. Ditegaskan bahwa metode kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimkasud dalam Pasal 57 huruf g juga dilaksanakan melalui medsos dan media daring.

Adapun batasan media daring menurut PKPU 13/2020 adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet (online) yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi.

Sementara definisi media sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.

Para paslon bersama tim kampanye bisa memanfaatkan kedua media itu selama tahapan kampanye, yakni sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Khusus metode kampanye iklan melalui media massa cetak dan elektronik, medsos, dan media daring, baru boleh dilakukan mulai 22 November 2020 atau dua minggu sebelum masa tenang.

Namun demikian, selama 10 hari pertama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa kampanye dengan metode daring masih kurang diminati oleh para paslon dan tim kampanyenya meskipun telah didorong penggunaannya melalui PKPU 13/2020

Berdasarkan catatan Bawaslu, metode kampanye secara daring hanya ditemukan di 37 kabupaten/kota atau 14 persen dari 270 daerah penyelenggara Pilkada serentak 2020. Sisanya, Bawaslu tidak mendapati terlaksananya kampanye dengan metode daring pada 233 kabupaten kota (86 persen).

Adapun analisis mengapa kampanye daring masih minim diselenggarakan adalah dikarenakan beberapa kendala. Di antaranya, menurut Bawaslu, adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, dan keterbatasan fitur dalam gawai.

Kemudian, Bawaslu juga menyebutkan bahwa 95 persen dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 masih menggelar metode kampanye tatap muka tidak secara daring pada 10 hari pertama gelaran tahapan kampanye.

Kampanye tatap muka tidak secara daring tersebut ditemukan di 256 kabupaten/kota. Sementara hanya 14 kabupaten/kota atau 5 persen yang tidak terdapat kampanye tatap muka tidak secara daring pada 10 hari pertama tahapan kampanye.

Temuan tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi para paslon dan tim kampanye karena fakta di lapangan menunjukan bahwa penyebaran Covid-19 di Tanah Air masih belum ada tanda-tanda melandai.

Data Satuan Tugas Penangangan Covid-19 per 7 Oktober 2020 menyebut jumlah total pasien positif telah melampaui 300 ribu orang dengan rata-rata penambahan per hari saat ini sudah mencapai angka di atas empat ribuan.

Kalaupun memang situasi dan kondisi di daerahnya tidak memungkinkan kampanye secara daring, setidaknya patuhilah protokol kesehatan.

Bahkan, lebih baik lagi jika dalam kegiatan kampanyenya, para paslon dan tim sukses secara kreatif membantu menekan penyebaran Covid-19 seperti membagikan masker atau menyosialisasikan protokol kesehatan. Tentu akan menjadi poin positif tersendiri bagi masyarakat sebagai penentu siapa yang akan menjadi pemimpin di daerahnya. (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)