Pilkada Sehat dan Berkualitas

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Senin, 14 September 2020 | 07:46 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 2K


Jakarta, InfoPublik - Menyelenggarakan pesta demokrasi di tengah pandemi memang merupakan sebuah tantangan tersendiri. Satu hal yang pasti, kesehatan dan keselamatan masyarakat tetap yang utama.

Maka itu, pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 merupakan hal yang mutlak dilakukan dan tidak dapat ditawar-tawar.

Namun demikian, situasi di lapangan nampaknya masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan para bakal pasangan calon maupun pendukungnya.

Misalnya, masih adanya deklarasi bakal pasangan calon peserta Pilkada yang menggelar konser yang dihadiri ribuan orang dan mengundang kerumunan atau menghadirkan massa dalam jumlah besar. Hal ini menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.

"Hal seperti ini saya kira harus menjadi perhatian kita. Situasi itu tidak bisa dibiarkan, sekali lagi tidak bisa dibiarkan," tegas Presiden saat memimpin rapat terbatas soal "Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak" yang digelar melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Untuk itu, Presiden mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama aktif berperan dalam mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jajaran pemerintahan, TNI, Polri, serta tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakan harus bergandengan tangan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan.

Kolaborasi ini penting untuk dipahami dan dilaksanakan. Pasalnya, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, ada 45 kabupaten/kota masuk dalam zona merah yang tersebar pada 14 provinsi yang menjalankan Pilkada serentak.

Rincian daerah zona merah itu di antaranya Sumatra Utara (5), Sumatra Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4) dan Kalimantan Timur (5). Data ini masih bisa berubah mengingat tahapan pemungutan suara masih ada waktu tiga bulan lagi.

Selain menginstruksikan kewajiban penerapan protokol kesehatan, Presiden juga meminta agar kualitas demokrasi tetap terjaga, bahkan meningkat meski Pilkada serentak digelar di tengah pandemi. Dari waktu ke waktu, Kepala Negara berharap agar kedewasaan demokrasi di tengah masyarakat juga semakin matang.

Maka itu, Presiden menegaskan bahwa jajaran pemerintahan serta TNI dan Polri harus bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak sebagaimana telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengingatkan agar persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap dijaga selama tahapan Pilkada serentak, di mana pengawas dan penyelenggara Pemilu diminta bersikap tegas untuk tidak membiarkan adanya narasi yang membahayakan persatuan bangsa.

Intinya, Presiden berharap kepada penyelenggara Pilkada untuk bekerja keras dan memastikan bahwa Pilkada serentak 2020 dapat berlangsung dengan aman dan berkualitas.

"Netralitas, profesionalitas, dan transparansi penyelenggara Pilkada berperan besar untuk menjaga kualitas demokrasi kita sekaligus menjaga stabilitas politik di daerah serta penerimaan masyarakat terhadap hasil-hasil Pilkada yang kita lakukan," tuturnya.

Operasi Yustisi

Guna mendukung terwujudnya Pilkada serentak 2020 yang aman dan berkualitas, pemerintah pada Kamis (10/9/2020), mencanangkan Operasi Yustisi yang diawali dengan pembagian 34.355.019 masker secara serentak untuk memperketat budaya disiplin protokol kesehatan di kehidupan masyarakat.

Operasi Yustisi ini dinilai sebagai langkah yang sangat penting dalam penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu kunci utama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Dalam pelaksanannya, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan memastikan 83 ribu titik kelurahan dan desa di seluruh Indonesia menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker dan menjaga jarak.

Menurut Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, melalui Operasi Yustisi ini polisi akan terlibat langsung dalam penindakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker.

“Polisi, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, hakim, akan bekerja sama melakukan operasi pagi, siang, malam, dan menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin, namun tetap dengan cara-cara humanis," tegasnya saat pencanangan Operasi Yustisi.

Untuk mengawali Operasi Yustisi, sebanyak lima juta masker akan dibagikan oleh Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta. Selanjutnya, pembagian masker akan dilakukan di berbagai provinsi, mulai dari Jawa Barat, Banten, Jakarta, hingga Bali, Maluku, dan Papua.

Diharapkan, Operasi Yustisi bisa menjadi simpul sinergi, tekad kebersamaan, dan kolaborasi yang kuat untuk menggaungkan kedisiplinan masyarakat memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

Menteri BUMN Erick Thohir, selaku Ketua KPCPEN, pun mengajak semua pihak, mulai dari KPU, Bawaslu, serta para bakal calon yang akan bertarung dalam pesta demokrasi untuk menjadikan pengendalian Covid-19 sebagai tolok ukur kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

“Karena tidak ada artinya, sukses Pilkada tetapi penanganan Covid-19 gagal," tegasnya.

Protokol Kesehatan

Salah satu upaya menjalankan protokol kesehatan oleh KPU untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam seluruh tahapan pilkada serentak adalah penggunaan alat pelindung diri (APD).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah ketok palu untuk menyuntik tambahan anggaran Pilkada serentak 2020 sebesar Rp1,411 triliun dari Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan APD bagi penyelenggara maupun pemilih.

Menurut KPU, mereka akan menyediakan 13 juta lembar masker kain, 304.927 boks masker sekali pakai untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan asumsi per TPS mendapat jatah dua boks, 609.854 boks masker sekali pakai cadangan untuk pemilih di TPS, serta hand sanitizer, disinfektan, vitamin, dan lain sebagainya.

Sebagai bagian dari protokol kesehatan, KPU juga akan memastikan petugas yang bertugas di TPS harus memakai masker sejak dari rumah hingga di TPS. Selain itu, KPU juga akan menyediakan masker bagi pemilih, sabun cair untuk cuci tangan, dan gentong air pada setiap TPS, serta menerapkan larangan bersalaman dan berdekatan guna mematuhi aturan jaga jarak.

Di samping itu, KPU juga akan melakukan sejumlah penyesuaian dalam setiap tahapannya. Salah satunya termasuk mengoptimalkan sosialisasi pemilu pada era adaptasi kebiasaan baru dengan memfokuskan pada kreativitas melalui konten digital untuk mencegah kerumunan dan penularan Covid-19

Penyesuaian berikutnya adalah dengan membatasi jumlah pemilih dalam setiap TPS. Apabila sebelumnya maksimal 800 orang, untuk pilkada kali ini dibatasi hanya 500 orang saja. Hal ini sesuai keputusan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR awal Juni lalu.

Selain itu, saat ini KPU juga tengah memikirkan penggunaan alat coblos di era adaptasi kebiasaan baru. Apakah tetap menggunakan paku, menggunakan alat lain yang sekali pakai, atau alternatif lain dengan tetap menggunakan paku namun pemilih diberikan sarung tangan dan paku dibersihkan dalam jangka beberapa pemilih.

Kemudian penggunaan tinta juga menjadi pertimbangan karena jika sistemnya masih seperti biasanya, dikhawatirkan setiap mencelup tinta maka pemilih akan mudah tertular Covid-19. Ini masih menjadi pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan dan akan dicarikan jalan keluarnya, apakah menggunakan tinta dengan sistem semprot, tetes, atau oles.

Satu hal yang juga tak luput dari perhatian KPU RI adalah para pasien Covid-19. Terkait ini, KPU memastikan akan tetap menjamin hak pilih mereka saat Pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Mekanismenya, petugas akan mendatangi rumah sakit tempat pasien Covid-19 dirawat dengan memakai APD lengkap.

Tidak hanya itu, KPU RI juga akan menyediakan satu bilik khusus mencoblos bagi masyarakat dengan keluhan kondisi kesehatan yang mengarah pada gejala Covid-19 di setiap TPS. Dengan demikian, harapannya seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya apa pun kondisi mereka dan di mana pun mereka berada. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)