Mengawal Kampanye Pilkada di Media Massa

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Rabu, 26 Agustus 2020 | 22:29 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah berulangkali digelar di tanah air. Sudah biasa di masa normal. Namun pilkada di tengah pandemi Covid-19, merupakan pengalaman baru bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Baik pemerintah, penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Sebab, wabah virus corona jenis baru itu mau tak mau berdampak pada terbatasnya aktivitas yang dapat dilakukan di setiap tahapan pilkada. Tidak terkecuali tahapan kampanye.

Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan, maka segala bentuk kegiatan kampanye para calon kepala daerah yang melibatkan banyak orang akan dibatasi. Hal ini tentu akan berdampak pada maraknya kampanye di berbagai media massa, seperti cetak, elektronik, hingga media sosial.

Oleh karenanya, dibentuklah Gugus Tugas Kampanye Pilkada 2020. Nantinya, Gugus Tugas ini akan melakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak, dan siber.

Pembentukan Gugus Tugas tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama (Kepber) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, 12 Agustus 2020.

"Kerja sama dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Abhan.

Menurutnya, kerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam upaya pengawasan dan pemantauan ini sangat dibutuhkan mengingat pandemi Covid-19 mendorong adanya peningkatan aktivitas politik melalui berbagai media massa.

Belum lagi masa kampanye Pilkada kali ini akan berlangsung lebih lama, yakni selama 71 hari dari sebelumnya hanya 21 hari. Maka dari itu, dibutuhkan kerja keras antara keempat lembaga tersebut untuk menciptakan pilkada yang demokratis dan berintegritas.

Sementara itu, senada dengan Abhan, Ketua KPU Arief Budiman juga menganggap penandatanganan Kepber pembentukan Gugus Tugas ini sebagai langkah strategis dan penting. Pasalnya, dalam Pilkada kali ini diprediksi penggunaan media sosial dan media elektronik akan meningkat akibat dikuranginya pertemuan fisik.

“Selain adanya pengurangan pertemuan fisik, mungkin media sosial bisa digunakan dengan cara yang kurang pas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Empat lembaga ini harus hadir untuk mengedukasi atau memproses jika ada pelangaran,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI Agung Suprio mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi, Indonesia setidaknya bisa sedikit meniru Korea Selatan.

Menurutnya, Negeri Gingseng itu berhasil menggelar pesta demokrasi karena salah satunya berkat peran media massa. Di sana, media massa mampu mengedukasi masyarakat untuk hadir ke bilik suara dengan menaati protokol kesehatan.

Maka itu, Agung mengajak semua pihak, terutama empat lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas ini untuk mengedukasi masyarakat lewat media massa maupun secara langsung tentang menggunakan hak pilihnya dengan tetap menaati protokol kesehatan.

“Kita semua punya peran dan tugas untuk sama-sama mengedukasi masyarakat untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) tetapi mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi pembentukan Gugus Tugas empat lembaga ini. Dia mengakui bahwa sampai saat ini masyarakat telah disuguhkan oleh berbagai berita hoaks karena adanya kepentingan. Di sinilah tugas dan tanggung jawab Gugus Tugas untuk mengawalnya.

"Orang membuat berita sesuatu hal yang wajar dan normal, hanya persoalannya terikat kode etik jurnalistik, jadi tidak bisa membuat berita dengan dalil rasanya, sepertinya, kira-kira, dan kemudian beropini meramal yang akan menang si A atau B, ini tidak dibenarkan," tuturnya.

Kerja sama empat lembaga ini pun memunculkan optimisme bahwa Pilkada 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan berintegritas. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menjaga kualitas Pilkada 2020, baik pengawasan secara langsung oleh Bawaslu, pengawasan di media oleh KPI, maupun pengawasan terhadap perusahan pers oleh Dewan Pers.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung dari 26 September hingga 5 Desember 2020, di mana kampanye di media massa baru dapat dilakukan mulai 22 November hingga 5 Desember 2020.

Kampanye Tatap Muka

Meski diprediksi aktivitas kampanye pada Pilkada kali ini akan lebih banyak terjadi di media massa, KPU sendiri tidak melarang para peserta untuk melakukan metode kampanye lainnya yang sifatnya tatap muka.

Dalam Pasal 57 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, metode kampanye yang dapat dilakukan selain di media massa antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.

Kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pelaksanaan seluruh metode tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog, misalnya, harus dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup dengan jumlah peserta terbatas dan memperhitungkan jaga jarak antarpeserta setidaknya satu meter.

Sementara debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU Daerah hanya boleh dihadiri calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU dan Bawaslu sesuai wilayah kerja, dan tidak ada penonton dan/atau pendukung.

Dalam hal penyebaran bahan kampanye kepada umum, ketentuan yang harus diperhatikan adalah bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi; petugas yang membagikan wajib mengggunakan masker dan sarung tangan; serta tidak menimbulkan kerumunan.

Sedangkan jumlah APK yang dibuat KPU Daerah juga dibatasi hanya paling banyak tiga buah baliho/billboard/videotron bagi setiap peserta untuk setiap daerah, 10 buah umbul-umbul untuk setiap kecamatan; dan satu buah spanduk untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Adapun jumlah maksimal APK yang dibuat atau dicetak oleh masing-masing peserta paling banyak hanya 200% dari jumlah yang dibuat KPU Daerah.

Metode terakhir, yakni kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; dan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai.

Kemudian perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Seluruh kegiatan tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. (Foto: Bawaslu/Hendru)