Mereka yang Layak Dapat Bintang

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:46 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 878


Jakarta, InfoPublik - Sebagai negara yang lahir dan merdeka atas kerja keras para pahlawan, Indonesia tidak akan pernah melupakan jasa warganya yang berjuang bagi kemajuan Bangsa ini. Tidak hanya para pahlawan pejuang kemerdekaan, tapi juga bagi mereka yang mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk Indonesia di berbagai bidang.

Karenanya, sebagai bentuk penghormatan, penghargaan, dan simbol pengakuan terhadap warga negara yang berjasa dan mendarmabaktikan hidupnya serta memberikan karya terbaiknya terhadap bangsa dan negara, Pemerintah memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tersebut merupakan pengakuan dan penghayatan terhadap momentum sejarah, peristiwa, ataupun kejadian penting dalam sejarah hidup berbangsa dan bernegara, sekaligus menjadi bukti kebesaran bangsa dan merupakan cermin cita-cita perjuangan hidup bernegara.

Terkait itu, menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang kepada 53 tokoh yang dianggap banyak berjasa bagi Indonesia dalam upacara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2019).

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020, seperti yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto.

Siapa saja yang menerimanya? Berikut daftar lengkap penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang tersebut:

A. Tanda Jasa Medali Kepeloporan

1. Dr. (H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI); dan

2. Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Lutan, S.H., M.B.A., M.M. (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).

B. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama

1. Dr. (H.C.) H. Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017-2019); dan

2. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 dan 2017-2020).

C. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya

1. Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019);

2. Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);

3. H. Fahri Hamzah, S.E. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);

4. Dr. Agus Hermanto, M.M. (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019);

5. Komjen Pol. (Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H. (Kepala BNPT 2016-2020);

6. Prof. Dr. Farouk Muhammad Saleh (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019); dan

7. Dr. H. Rahmat Shah (Anggota DPD RI 2009-2014 dan Anggota MPR RI 1999-2004).

D. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama

1. H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. (Ketua DPR RI 2018-2019);

2. Dr. Ahmad Basarah, M.H. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);

3. H. Ahmad Muzani, S.Sos. (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019);

4. Drs. Utut Adianto Wahyuwidayat (Wakil Ketua DPR RI 2018-2019);

5. Dr. H. Abdurrahman Mohammad Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri 2014-2019);

6. Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D. (Ketua Ombudsman RI 2016-2021);

7. Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS. (Kepala BKN 2015 s.d. sekarang);

8. Teddy Lhaksmana Widya Kusuma (Wakil Kepala BIN 2017 s.d. sekarang); dan

9. Irjen Pol. (Purn) Prof. Dr. H. Teguh Soedarsono, S.H., S.IK., M.Si. (Wakil Ketua/Anggota LPSK 2008-2013 dan 2013-2018).

E. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama

1. Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si. (Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI 2012 s.d. sekarang);

2. Almarhum dr. Djoko Judodjoko, Sp.B. (Dokter);

3. Almarhum Prof. Dr. dr. Bambang Sutrisna, MHSc. (Dokter/Guru Besar);

4. Almarhumah dr. Exsenveny Lalopua, M.Kes. (Dokter);

5. Almarhum dr. Bartholomeus Bayu Satrio Kukuh Wibowo (Dokter);

6. Almarhum dr. Heru Sutantyo (Dokter);

7. Almarhum dr. Wahyu Hidayat, Sp. THT. (Dokter);

8. Almarhum Setia Aribowo, A.Md.Kep. (Perawat);

9. Almarhumah Mursyida, A.Md.Kep. (Perawat); dan

10. Almarhumah Ns. Elok Widyaningsih, S.Kep. (Perawat).

F. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya

1. Almarhum dr. Hadio Ali Khazatsin, Sp.S. (Dokter);

2. Almarhum dr. Adi Mirsa Putra, Sp.THT. (Dokter);

3. Almarhumah drg. Umi Susana Widjaja, Sp.PM. (Dokter Gigi);

4. Almarhum drg. Gunawan Oentaryo, M.Kes. (Dokter Gigi);

5. Almarhumah drg. Anna Herlina Ratnasari (Dokter Gigi);

6. Almarhumah drg. Amutavia Pancarsari Artsianti Putri, Sp.Ort. (Dokter Gigi);

7. Almarhum drg. Yuniarto Budi Santosa, M.K.M. (Dokter Gigi);

8. Almarhumah Ns. Ninuk Dwi Pusponingsih, S.Kep. (Perawat);

9. Almarhum Sugiarto, A.Md.Kep. (Perawat);

10. Almarhumah Mulatsih Widji Astuti, AMK., S.H. (Perawat);

11. Almarhum Adharul Anam, S.Kep. (Perawat);

12. Almarhumah Nuria Kurniasih, AMK. (Perawat);

13. Almarhumah Nur Putri Julianty, AMK. (Perawat);

14. Prof. Dr. Muhammad Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Sekjen MK RI 2015 s.d. sekarang);

15. Drs. Bonny Anang Dwijanto, M.M. (Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP 2017-2020);

16. Iswan Elmi, Ak., M.S. Acc. (Deputi Bidang Investigasi BPKP 2014-2020);

17. Dr. Nurdin, Ak., M.B.A., CA., CfrA., QIA. (Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP 2015-2020);

18. Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S. (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham 2017 s.d. sekarang);

19. Ir. H.R. Bambang Sarwono A. Rahim, CBEng., M.T. (Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat Pegawai ASN Kemendes PDTT 2015 s.d. sekarang);

20. Dr. Hadi Prabowo, M.M. (Rektor IPDN Kemendagri);

21. Saur Hutabarat (Ketua Dewan Redaksi Media Group); dan

22. Ir. Ririek Adriansyah (Dirut PT Telkom Indonesia).

F. Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama

1. Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H. (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017).

Kriteria Penerima

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Menurut Pasal 5 dalam beleid ini, Tanda Jasa berupa Medali yang terdiri atas Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali perdamaian dengan derajat yang sama.

Sementara Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan ini terdiri dari tiga macam, yakni Bintang dan Satyalancana yang diberikan kepada perseorangan, serta Samkaryanugraha yang diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Adapun untuk memperoleh Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tersebut, penerima harus memenuhi syarat umum dan khusus. Syarat umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 antara lain WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, dan berjasa terhadap bangsa dan negara.

Kemudian berkelakuan baik, setia dan tidak menkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sedangkan syarat khususnya, meski masing-masing ada sedikit perbedaan, secara garis besarnya adalah berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di suatu bidang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan/atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan/atau internasional.

Namun demikian, sebelum seseorang, institusi, atau organisasi dipilih untuk menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, terlebih dulu mereka diusulkan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pengusulnya bisa perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

Setelah diusulkan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan akan memverifikasinya dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pada tahap akhir, penganugerahan ditetapkan dengan Keppres dan disematkan langsung oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk pada hari besar nasional atau HUT masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian

Hak dan Kewajiban Penerima

Pasal 33 menegaskan bahwa penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia, berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Bagi yang masih hidup, penghormatan dan penghargaan tersebut dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Sementara bagi yang telah meninggal dunia berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara, pemakaman di taman makam pahlawan nasional, dan/atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

Selain hak, para penerima juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan sesuai amanat Pasal 34. Bagi ahli waris penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan berkewajiban menjaga nama baik dan jasa penerima, serta menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.

Sedangkan bagi penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang masih hidup berkewajiban menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, dan memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Presiden pun berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, yakni memiliki integritas moral dan keteladanan, setia dan tidak menkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. (Foto: Setkab)