Negara Menjamin Hak Anak Korban dan Anak Saksi

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Kamis, 30 Juli 2020 | 05:08 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 840


Jakarta, InfoPublik - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.

Dalam Perpres yang ditandatangani pada 6 Juli 2020 tersebut, Anak Korban didefinisikan sebagai anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Sedangkan Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Menurut Perpres ini, selain berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi juga berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Lalu bagaimana Anak Korban dan Anak Saksi bisa mendapatkan ketiga hak tersebut? Berikut rangkumannya yang telah dihimpun oleh tim InfoPublik:

Rehabilitasi Medis

Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam beleid ini diberikan berdasarkan permintaan orangtua atau wali, keluarganya; dan/atau penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial.

Adapun permintaan dari orangtua atau wali dan keluarga dapat langsung diajukan. Sementara permintaan dari penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial baru dapat diajukan berdasarkan hasil laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial.

Berdasarkan permintaan tersebut, maka Anak Korban dan Anak Saksi dapat dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan, seperti pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan dan anak; atau rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu/pusat krisis terpadu.

"Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan pertolongan segera, penyidik tanpa laporan sosial dari pekerja sosial dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban," bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Selanjutnya, pelayanan rehabilitasi medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi akan dilakukan berdasarkan indikasi medis, yakni hasil pemeriksaan oleh tenaga kesehatan.

Setelah mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis di fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rehabilitasi Sosial

Rehabilitasi sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi diberikan berdasarkan permintaan orangtua atau wali, keluarganya; atau laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga kesehatan.

Setelah permintaan diajukan, maka pekerja sosial akan melakukan asesmen terhadap Anak Korban dan Anak Saksi di mana hasilnya akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan kelayakan pemberian rehabilitasi sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi.

Bila layak diberikan, selanjutnya rehabilitasi sosial Anak Korban dan Anak Saksi akan dilakukan oleh pekerja sosial dengan dibantu tenaga kesejahteraan sosial yang dapat dilakukan di dalam maupun di luar lembaga melalui sejumlah tahapan, yakni pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan lanjut.

Adapun yang dimaksud rehabilitasi sosial di dalam lembaga adalah dilaksanakan pada balai rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus milik pemerintah pusat atau panti milik pemerintah daerah.

Sedangkan rehabilitasi sosial di luar lembaga dilaksanakan pada lembaga kesejahteraan sosial anak milik swasta atau masyarakat. Untuk dapat melaksanakan rehabilitasi sosial, keduanya harus ditetapkan sebagai rumah perlindungan sosial oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Rehabilitasi sosial bagi Anak Korban dan Anak Saksi sendiri diberikan dalam bentuk rehabilitasi sosial dasar dan/atau rehabilitasi sosial lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaminan Keselamatan

Jaminan keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi diberikan berdasarkan permintaan orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang berwenang, yang diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaminan Keselamatan yang diberikan antara lain berupa perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya; perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; kerahasiaan identitasnya; pengurusan identitas baru; perlindungan di tempat kediaman sementara; penyediaan tempat kediaman baru; pemberian nasihat hukum; dan/atau pendampingan.

"Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang diberikannya hingga diperhatikan pengendalian pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak, perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Saat memberikan keterangan atau kesaksian pada setiap tingkat pemeriksaan peradilan pidana, Anak Korban dan Anak Saksi didampingi oleh pendamping yang memiliki kapasitas melakukan pendampingan dan disetujui keberadaannya oleh Anak Korban dan Anak Saksi.

Pendampingan tersebut dapat berupa pemberian nasihat hukum terkait perkara yang dihadapi beserta akibat hukumnya, atau bentuk lain yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan perkara tersebut.

Dalam rangka memberikan jaminan keselamatan, Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudahan Informasi

Kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara difasilitasi oleh LPSK dan/atau lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing dengan tata cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai perkembangan perkara diberikan dalam bentuk informasi perkembangan di setiap tahap proses peradilan pidana, dan/ atau informasi mengenai hak atas kompensasi maupun restitusi sesuai tindak pidana yang dialaminya, tata cara kerja sistem peradilan, serta mekanisme penyelesaian perkara secara informal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, sesuai Perpres ini, maka pemberian jaminan keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara bagi Anak Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik lndonesia.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 18 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Ad Interim Mahfud MD pada 6 Juli 2020. (Foto: LPSK)