Disiplin Berlalu Lintas dan Protokol Kesehatan

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Senin, 27 Juli 2020 | 11:43 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Operasi itu dimulai sejak 23 Juli dan akan berakhir pada 5 Agustus 2020. Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini tujuan utama dari Operasi Patuh adalah selain untuk menyadarkan, mendisiplinkan, dan membuat masyarakat paham akan pentingnya disiplin lalu lintas, tetapi juga protokol kesehatan terkait virus corona (Covid-19).

Bila semula konsep operasi ini adalah mengedepankan penegakan hukum, sekarang konsep persuasif humanis akan lebih diutamakan. Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI (Polri), jika dirinci lebih detil lagi, maka persentasi Operasi Patuh 2020 adalah 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif, dan 20 persen penegakan hukum.

Adapun upaya preemtif yang dimaksud antara lain memberikan selebaran hingga menjelaskan langsung ke masyarakat. Sementara upaya preventif adalah aksi di lapangan, seperti memberikan masker di tempat umum, terminal, rest area, dan lain sebagainya. Sedangkan penegakan hukum sebagai langkah terakhir adalah berupa penilangan.

Artinya, tahun ini tolok ukur kesuksesan Operasi Patuh 2020 akan dilihat pada tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan protokol kesehatan. Untuk mencapai kesukseskan tersebut, Korlantas Polri pun akan mengumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait jadwal kegiatan penertiban berlalu lintas.

Harapannya, dengan diumumkannya jadwal kegiatan penertiban tersebut, pengendara dapat mengantisipasi agar tidak melakukan pelanggaran aturan. Namun, jika pengendara tetap bandel dan melanggar aturan, maka penegakan hukum akan diterapkan sebagai langkah terakhir.

"Nah dengan diumumkan, dengan kita kasih jadwal demikian, masyrakat sudah bisa antisipasi. Kalau dia patuh, berarti tingkat kepatuhan cukup. Kita beritahu, dia sudah cukup, tidak perlu kita lakukan penegakan hukum. Tapi yang masih bandel, kita lakukan penegakan hukum. Saya pikir demikian lebih efektif," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Jakarta, Kamis (23/07/2020).

Berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah petugas kepolisian yang diterjunkan dalam Operasi Patuh 2020 di seluruh Indonesia adalah sepertiga dari kekuatan yang ada atau sekitar 15 ribu personel. Mereka setidaknya akan melakukan penegakan hukum berupa penilangan terhadap 15 pelanggaran lalu lintas yang sudah ditetapkan, antara lain:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara;

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar;

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus;

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway;

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan;

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol;

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan;

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI;

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup; serta

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Namun demikian, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2020 akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Maksudnya, setiap wilayah menentukan pelanggaran yang paling dominan terjadi untuk ditertibkan dari 15 pelanggaran yang sudah disebutkan di atas. Tidak menutup kemungkinan bisa juga di luar dari daftar tersebut.

Polda Metro Jaya, misalnya, telah menentukan lima jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran utama pada pada Operasi Patuh Jaya 2020 adalah melawan arus, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melintas di bahu jalan tol, dan penggunaan rotator dan sirine yang tidak untuk peruntukannya.

Pelanggaran yang terakhir masuk dalam sasaran utama karena Polda Metro Jaya menerima keluhan dari masyarakat terkait maraknya penggunaan rotator dan sirine. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan juga sudah mengatur bahwa hanya kendaraan tertentu yang dapat menggunakannya.

Hingga hari keempat pelaksanaan operasi, Polda Metro Jaya telah melakukan sebanyak 1.625 penindakan berupa tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan 2.941 teguran. Adapun pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran tertinggi adalah melawan arus yang mencapai 449 pelanggaran.

Lalu bagaimana dengan daerah lain? Berbeda dengan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur telah menetapkan delapan prioritas pelanggaran yang akan dilakukan penegakan hukum. Kedelapan pelanggaran tersebut antara lain penggunaan helm bukan SNI, sabuk pengaman, batas kecepatan, mengendara dalam kondisi mabuk, Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan melebihi kapasitas, menggunakan ponsel, dan melawan arus.

Sementara Polda Sumatra Selatan mengutamakan penindakan terhadap tiga pelanggaran tematik, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman, dan mengendarai kendaraan melawan arus.

Kemudian Polda Kalimantan Barat akan fokus pada delapan pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi kapasitas, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan ponsel, kelebihan muatan dan dimensi, serta penggunaan rotator bukan untuk peruntukannya.

Satu hal lagi yang perlu diingat masyarakat adalah Operasi Patuh 2020 ini berlaku untuk seluruh pengguna jalan. Tidak hanya pengendara kendaraan bermotor, pesepeda pun wajib mematuhi aturan lalu lintas.

Sebab, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sediri telah menegaskan bahwa ada dua jenis kendaraan yang diatur dalam aturan tersebut, yakni kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Oleh karenanya, pesepeda yang juga menjadi pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas.

"Cukup dengan 14 hari, mudah-mudahan dampaknya terasa untuk pendisiplinan masyarakat. Ini untuk membangun peradaban masyarakat dan ketertiban masyarakat dengan lalu lintas dan protokol kesehata. Ini mudah-mudahan akan semakin tertib," tandas Kakorlantas Polri Irjen Istiono. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)