Ini Prolegnas Prioritas 2020

:


Oleh Norvantry Bayu Akbar, Rabu, 22 Juli 2020 | 12:31 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dala

Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 terus bertambah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi sebanyak 37 RUU.

Pengesahan dengan ketukan palu dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/07/2020), setelah mendapat persetujuan dari 96 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir secara fisik dan 226 orang secara virtual.

Dalam Rapat Paripurna ke-19 itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa selama Masa Persidangan IV tahun sidang 2019-2020, pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPR bersama Pemerintah telah melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah RUU.

Pertama, UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Kedua, UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss atau Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation.

Ketiga, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan atau Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence.

Selain itu, menurut Puan Maharani, DPR RI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan menetapkan pengurangan sebanyak 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.

Kemudian terdapat pula penambahan tiga RUU ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dan dua RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas Tahun 2020. Dengan demikian, jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi sebanyak 37 RUU.

"Evaluasi tersebut tidak dapat dihindari karena proses pembahasan RUU sedikit banyak terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) saat ini. DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi," tandas Puan Maharani.

Mengutip dari laman http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas, 37 RUU tersebut terdiri dari 21 usulan DPR RI, 11 usulan Pemerintah, empat usulan DPR RI dan Pemerintah, serta satu usulan DPD RI.

Adapun empat di antaranya berstatus carry over atau kebijakan pengalihan pembahasan RUU pada suatu periode, yakni RUU Kitab UU Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertambangan Mineral dan Baru Bara, dan RUU Bea Meterai.

Ada pula tiga RUU sapu jagat atau omnibus law, yaitu RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Sejauh ini, status dari 37 RUU itu antara lain satu RUU masuk tahap penyusunan (RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan tiga RUU masuk tahap harmonisasi (RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Profesi Psikologi).

Kemudian tiga RUU masuk tahap penetapan usul (RUU Penanggulangan Bencana, RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Aparatur Sipil Negara), dua RUU masuk tahap pembahasan (RUU Cipta Kerja dan RUU Pelindungan Data Pribadi) dan satu RUU sudah selesai (RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara).

Sementara tiga RUU tambahan adalah RUU Jabatan Hakim (usulan DPR RI), RUU Kejaksaan (usulan DPR RI dan Pemerintah), dan RUU Landasan Kontinen Indonesia (usulan Pemerintah).

Sedangkan dua RUU pengganti adalah RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menggantikan RUU Keamanan Laut (usulan Pemerintah) dan RUU Bank Indonesia yang menggantikan RUU Penyadapan (usulan DPR RI).

Berikut daftar 37 RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana (carry over)

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (carry over)

4. RUU tentang Jabatan Hakim

5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (carry over)

9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (carry over)

14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga

22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol

23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi

24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)

25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (omnibus law)

27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law)

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi

30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

37. RUU tentang Daerah Kepulauan

RUU Pelindungan Data Pribadi

Salah satu RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 yang diharapkan dapat segera selesai tahun ini, bisa jadi, adalah RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, hingga pertengahan tahun ini saja, isu peretasan data pribadi warga negara Indonesia dari database pemerintah maupun pihak swasta sudah terjadi beberapa kali.

Sebut saja Tokopedia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemengagri).

Bila RUU yang masuk ke meja DPR RI pada 24 Januari 2020 lalu ini sudah disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki aturan terkait pelindungan data pribadi. Sebelumnya, ada Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Sementara di tingkat dunia, Indonesia bisa menjadi negara ke-127 negara yang telah memiliki aturan yang biasa disebut sebagai General Data Protection Regulation (GDPR) itu.

UU PDP ini nantinya akan menjadi standar pengaturan nasional tentang pelindungan data pribadi, baik data pribadi yang berada di Indonesia maupun data pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jangkauannya sendiri akan berlaku untuk sektor publik (pemerintah) maupun sektor swasta (perorangan maupun korporasi, baik yang badan hukum maupun tidak badan hukum).

Setidaknya ada empat unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam UU ini, yakni data sovereignty (kedaulatan data) dan data security (keamanan data) demi kepentingan keamanan negara, pelindungan data owner (pemilik data, baik data pribadi maupun data spesifik lainnya yang sudah diatur secara jelas dalam draf RUU PDP), data user (pengguna data) yang membutuhkan data akurat dan terverifikasi dengan baik, serta pengaturan lalu lintas data, khususnya antarnegara, atau cross-border data flow.

Selain itu, RUU PDP juga memuat beberapa substansi pengaturan yang esensial untuk memberikan pelindungan terhadap masyarakat. Sehingga, ketika sudah disahkan, UU ini dapat menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat serta dapat memayungi ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan data pribadi namun masih tersebar ke beberapa sektor.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sendiri sejak 2016 telah berusaha mengisi kekosongan regulasi yang komprehensif terkait pelindungan data pribadi dengan mengeluarkan Peraturan Menkominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Namun demikian, peraturan tersebut dinilai masih belum memadai.

Keberadaan UU ini memang merupakan suatu keniscayaan, bahkan keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional.

Selain itu, keberadaan UU ini juga merupakan amanat dari Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)