Agar Lebih Tangkas, Lembaga Dipangkas

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Jumat, 17 Juli 2020 | 04:13 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 543


Jakarta, InfoPublik - Isyarat itu datang pada pertengahan Juni lalu. Dengan nada tinggi, dalam forum sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/06/2020), Presiden Joko Widodo mengancam akan membubarkan lembaga dan merombak kabinet jika jajarannya bersikap biasa-biasa saja dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Langkah apapun yang extraordinary akan saya lakukan. Udah kepikiran ke mana-mana saya," ujar Jokowi dengan nada tinggi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020).

Isyarat Jokowi yang akan membubarkan lembaga itu langsung ditangkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Pada awal Juli, kementeriannya langsung menginventarisir lembaga yang dianggap boros anggaran dan tak produktif. Dalam daftar Kementerian PAN dan RB jumlahnya ada 96 lembaga. Penghapusan itu, menurut Tjahjo, lebih dikarenakan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan kementerian.

Tjahjo memang tak menyebut nama. Ia hanya memberi rambu. Katanya, lembaga/komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau pemerintah akan lebih mudah dibubarkan dibanding lembaga yang dibentuk melalui Undang-undang yang butuh persetujuan DPR. Kini, kementeriannya sedang mengkaji, lembaga mana saja yang layak dibubarkan itu.

Hampir sebulan setelah ancaman itu, Jokowi kembali menyampaikan keinginannya untuk membubarkan lembaga negara. Kali ini Jokowi benar-benar serius. Dihadapan awak media, ia menyebut jumlah lembaganya. Ada 18 lembaga negara yang bakal ia bubarkan.

Sejumlah alasan dikemukakan. Jokowi menganggap selama ini lembaga-lembaga itu tidak produktif. Selain itu juga untuk merampingkan organisasi pemerintah agar langkah-langkah ke depannya bisa lebih cepat. Lainnya, keberadaan lembaga itu juga dianggap merongrong anggaran negara di tengah pandemi Covid-19 ini. "Kalau bisa (lembaga) itu dikembalikan ke kementerian," kata Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (13/07/2020).

Bocoram nama-nama lembaga yang akan dibubarkan itu kemudian berseliweran sehari setelah Jokowi menyatakan itu. Salah satunya dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Meskti tak menyebutkan semua namanya, Moeldoko memberikan ancang-ancang. Lembaga yang dibubarkan itu yang pembentukannya melalui PP atau Perpres.

Ia menyebut tiga nama. Ada Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Komisi Lanjut Usia dibentuk melalui Keppres Nomor 52 tahun 2004. Namun selama 16 tahun pembentukannya, komisi ini sunyi sepi alias tak pernah terdengar bunyinya.

“Ini enggak pernah kedengaran kan, apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA. Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," kata Moeldoko.

Sedang BSANK dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK. Sementara BRG dibentuk pada 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Badan ini langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini dibentuk ketika Jokowi menjabat sebagai presiden pada periode pertama.

23 Lembaga Dibubarkan

Pembubaran lembaga ini bukan pertama kali dilakukan Jokowi. Saat periode pertama memimpin, Jokowi tercatat pernah membubarkan 23 lembaga negara.

  1. Pada 5 Desember 2014 atau dua bulan setelah dilantik sebagai presiden periode pertama, Jokowi membuat gebrakan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, ia membubarkan 10 lembaga. Ke-10 lembaga tersebut adalah, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komiter Aksi Nasional Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
  2. Sebulan berlangsung atau tepatnya 21 Januari 2015, Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015. Melalui peraturan ini, Jokowi kembali membubarkan dua lembaga yang se-nomenklatur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keduanya adalah Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut serta Dewan Nasional Perubahan Iklim.
  3. Pada 2016, Jokowi juga membubarkan 10 lembaga. Ke-10 lembaga itu yakni Badan Benih Nasional, Dewan Kelautan Indonesia, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun. Ada juga Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, dan Komisi Penanggulangan Aids Nasional.

Kecuali Komisi Penanggulangan Aids Nasional, pembubaran sembilan lembaga itu dilakukan melalui Perpres Nomor 116 Tahun 2016 tertanggal 9 Oktober. Sedangkan Komisi Penanggulangan Aids Nasional pembubarannya melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Thaun 2016 tertanggal 31 Desember. 

Dengan pembubaran lembaga itu, Menpan RB Asman Abnur saat itu menyebut, negara bisa menghemat Rp 25 triliun. Angka yang fantastis tentu.

  1. Setahun kemudian atau pada 2017, Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2017 tertanggal 2 Maret 2017. Isinya, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Bukan hanya membubarkan, pada periode pertama kepemimpinannya, Jokowi juga pernah membentuk sembilan lembaga baru. Ke-9 lembaga itu yakni: Badan Keamanan Laut (2014); Kantor Staf Presiden (2015); Badan Restorasi Gambut (2016); Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016); Satgas Saber Pungli (2016); Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016); Komite Nasional Keuangan Syariah (2016); UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017) yang kini menjadi BPIP; dan Badan Siber dan Sandi Negara (2017).

Kini, setelah jeda selama tiga tahun atau pada awal periode kedua memimpin Indonesia, Jokowi kembali berkeinginan membubarkan sejumlah negara. Dengan semakin ramping pemerintahan, kata dia, akselerasi dalam bekerja semakin cepat. "Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," kata Jokowi.